Vonis 1,6 Tahun Penjara untuk Kepala Pekon Tegineneng Tanggamus dalam Kasus Asusila, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:41

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kakon Tegineneng Dijebloskan ke Sel Tahanan Dalam Kasus Asusila | Ilustrasi.

Kakon Tegineneng Dijebloskan ke Sel Tahanan Dalam Kasus Asusila | Ilustrasi.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Muslim, Kepala Pekon Tegineneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, dalam kasus tindak pidana asusila.

Informasi yang beredar, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Muslim dengan hukuman 3 tahun penjara atas dakwaan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, yang memiliki ancaman maksimal hingga 9 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Muslim juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama 3 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi terkait vonis tersebut mulai terekspos ke publik pada Jumat, 25 Juli 2025, dan segera menyedot perhatian masyarakat, mengingat posisi terdakwa sebagai pemimpin desa yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi warganya.

Sementara itu, korban berinisial NR menyatakan kekecewaannya terhadap putusan hakim, meskipun ia memilih tidak menempuh upaya hukum lanjutan.

BACA JUGA :

Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Kepala Pekon Tegi Neneng Tanggamus Terancam Dicopot.

“Saya sangat tidak puas, tapi ya bagaimana lagi, itu sudah keputusan. Saya tidak menyatakan banding, tapi yang pasti Muslim sudah menjadi narapidana,” ujar NR saat dihubungi tim redaksi.

Meski informasi itu mencuat, namun belum ditemukan direktori putusan Muslim pada Sistem Informasi Perkara Pengadilan Negeri Kota Agung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus terkait status jabatan Muslim sebagai Kepala Pekon Tegineneng pasca putusan inkrah tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur pekon dan pejabat publik agar tidak menyalahgunakan jabatan serta selalu menjaga integritas dan akhlak, terutama ketika bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat akar rumput.

Putusan ini juga diharapkan dapat menjadi efek jera dan peringatan keras agar tidak ada lagi praktik penyimpangan moral oleh penyelenggara pemerintahan desa di masa mendatang. (Herdi)

Berita Terkait

Terjatuh saat Kabur dari Kejaran Polisi, Pencuri 2 Gadget di Pringsewu yang Tunarungu dan Tunawicara Patah Tulang
Advokat Moehammad Ali Singgung Pejabat Tanggamus dalam Unggahan soal Penjemputan Konten Kreator Rohadi Alcantara
Kebakaran Rumah Belakang Bengkel di Pringsewu Ternyata Milik Polisi,  Motor Dinas Terbakar dan Kerugian Ditaksir Rp250 Juta
Memasuki Masa Tenang Pilkakon 2026, Polres Pringsewu Imbau Warga Hindari Provokasi dan Jaga Kerukunan
Tak Diberi Pinjam Kendaraan, Seorang Cucu Nekat Gasak Motor dan HP Milik Kakeknya di Tulang Bawang Lampung
Warga Binaan Rutan Kota Agung asal Pringsewu Meninggal di Rumah Sakit Tanggamus Derita Penyakit Kronis
Lahan 1,5 Hektar di Batu Tegi Tanggamus Terbakar, Kerugian 80 Juta
Bukan Laporan Pemerintah Maupun LSM, Polres Tanggamus Beberkan Perkara Konten Kreator Rohadi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:34

Terjatuh saat Kabur dari Kejaran Polisi, Pencuri 2 Gadget di Pringsewu yang Tunarungu dan Tunawicara Patah Tulang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:28

Advokat Moehammad Ali Singgung Pejabat Tanggamus dalam Unggahan soal Penjemputan Konten Kreator Rohadi Alcantara

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:10

Kebakaran Rumah Belakang Bengkel di Pringsewu Ternyata Milik Polisi,  Motor Dinas Terbakar dan Kerugian Ditaksir Rp250 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:42

Memasuki Masa Tenang Pilkakon 2026, Polres Pringsewu Imbau Warga Hindari Provokasi dan Jaga Kerukunan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:31

Tak Diberi Pinjam Kendaraan, Seorang Cucu Nekat Gasak Motor dan HP Milik Kakeknya di Tulang Bawang Lampung

Berita Terbaru