Prioritastv.com, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) mulai menyalurkan Akta Notaris dan SK AHU Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada pengurus koperasi di seluruh kecamatan.
Penyerahan ini dilakukan di Kantor Dinas Koperindag, merupakan langkah penting dalam legalisasi kelembagaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Pada Rabu (30/7/2025), Kepala Dinas Koperindag Tanggamus menyerahkan langsung akta notaris kepada perwakilan koperasi di empat kecamatan: Limau, Kelumbayan, Kelumbayan Barat, dan Cukuh Balak.
Kepala Dinas Koperindag Tanggamus, Retno Noviana Damayanti, menyampaikan bahwa pembagian dokumen legal ini sangat penting untuk memperkuat posisi hukum koperasi serta membuka akses lebih luas terhadap program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Dengan telah diterbitkannya akta notaris dan SK AHU oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah memiliki dasar hukum yang sah dan siap mengelola potensi ekonomi secara lebih profesional,” jelasnya.
Pelaksanaan pembagian akta dan SK ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai Senin, 28 Juli 2025 hingga Jumat, 1 Agustus 2025.
Dinas Koperindag juga telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada para camat se-Kabupaten Tanggamus untuk meneruskan informasi ini kepada Kepala Pekon/Kelurahan.
Para Kepala Pekon diminta untuk menugaskan Ketua Pengurus Koperasi masing-masing guna mengambil dokumen sesuai jadwal yang ditetapkan.
Penyerahan akta ini merupakan dukungan Pemkab Tanggamus dalam mendukung penguatan ekonomi berbasis desa melalui koperasi.
“Dengan legalitas yang telah dimiliki, koperasi diharapkan mampu menjalankan fungsinya sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang mandiri dan berkelanjutan,” tandasnya.
Berikut adalah jadwal lengkap pembagian dokumen per kecamatan:
1. Senin, 28 Juli 2025 (09.00–11.30 WIB): Pematang Sawa (14 Pekon).
2. Selasa, 29 Juli 2025 (09.00–selesai WIB): Semaka (22 Pekon), Wonosobo (28 Pekon), Bandar Negeri Semuong (11 Pekon), Kota Agung Barat (16 Pekon).
3. Rabu, 30 Juli 2025 (09.00–selesai WIB): Limau (11 Pekon), Cukuh Balak (20 Pekon), Kelumbayan (8 Pekon), Kelumbayan Barat (6 Pekon), Bulok (10 Pekon).
4. Kamis, 31 Juli 2025 (09.00–selesai WIB): Kota Agung Pusat (13 Pekon, 3 Kelurahan), Gisting (9 Pekon), Kota Agung Timur (12 Pekon), Air Naningan (10 Pekon), Gunung Alip (12 Pekon).
5. Jumat, 1 Agustus 2025 (09.00–selesai WIB): Ulubelu (16 Pekon), Sumberejo (13 Pekon), Pugung (27 Pekon), Pulau Panggung (21 Pekon), Talang Padang (20 Pekon). (Herdi)