Prioritastv.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) resmi mengumumkan pelaksanaan Seleksi Tahap IV (Tes Wawancara dan Tes Kebugaran Jasmani Transportasi) untuk calon taruna SIPENCATAR Pola Pembibitan Perguruan Tinggi Kemenhub Tahun 2025.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor: PG – BPSDMP 7 Tahun 2025. Seleksi tahap IV ini bersifat komparatif (berdasarkan nilai) dan hanya diikuti peserta yang telah lulus tahap III dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) Tes Kesehatan dan Disarankan (DS) Psikotes.
“Seleksi akan dilaksanakan secara tatap muka pada 26–30 September 2025 di 16 titik lokasi yang sama dengan pelaksanaan tahap III. Peserta tidak perlu memilih ulang dan tidak diperkenankan pindah titik lokasi,” demikian isi pengumuman yang dikutip dari laman resmi sipencatar.kemenhub.go.id.
Biaya Seleksi
Peserta wajib membayar biaya seleksi sebesar:
- Tes Wawancara: Rp200.000
- Tes Kebugaran Jasmani Transportasi: Rp300.000
Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account yang disediakan oleh UPT titik lokasi tes. Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan, dan kesalahan pembayaran menjadi tanggung jawab peserta.
Persyaratan Dokumen
Saat pelaksanaan, peserta diwajibkan membawa KTP/KIA, kartu peserta SIPENCATAR yang dicetak berwarna, serta dokumen tambahan sesuai ketentuan masing-masing tes.
Tata Tertib Tes Wawancara
- Wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan.
- Berpakaian rapi, sopan, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai kaos, jeans, atau sandal).
- Membawa formulir daftar riwayat hidup dan sertifikat bahasa asing (jika ada).
- Tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi, meninggalkan ruangan, maupun digantikan oleh orang lain.
Tata Tertib Tes Kebugaran
- Hadir 90 menit sebelum seleksi.
- Mengenakan pakaian olahraga (selain warna hijau) dengan sepatu olahraga.
- Wajib registrasi, pemeriksaan medis, serta mengisi screening form kesiapan.
- Peserta harus melakukan pemanasan dan pendinginan sesuai arahan panitia.
- Dilarang digantikan oleh orang lain, jika terbukti maka dinyatakan gugur.
BPSDMP menegaskan peserta wajib memantau informasi terbaru melalui website sipencatar.kemenhub.go.id dan email terdaftar. Segala bentuk ketidaktahuan maupun kelalaian membaca pengumuman sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta. (Ubay)