Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Unggahan Advokat Moehammad Ali di media sosial menyinggung adanya informasi yang disebut berkaitan dengan penjemputan konten kreator Rohadi Alcantara oleh anggota Polres Tanggamus. Ia mengklaim informasi tersebut dapat membuat masyarakat memahami persoalan yang menurutnya terjadi di balik peristiwa tersebut.
Dalam unggahannya, dalam akun facebook Moehammad Ali Lawyer, ia membandingkan pandangan pengamat hukum dengan persepsi masyarakat terhadap penjemputan Rohadi Alcantara. Ia menilai, peristiwa tersebut dipandang berbeda oleh kedua pihak.
“Di mata pengamat hukum dadakan, perkara penjemputan Rohadi Alcantara oleh anggota Polres Tanggamus adalah perkara hukum murni,” tulis Moehammad Ali Lawyer dikutip, Sabtu 24 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia kemudian menyebut bahwa di mata masyarakat, perkara tersebut terlihat berkaitan dengan dugaan Rohadi Alcantara menyerang pribadi orang lain.
“Tapi tahu kah kalian bahwa dibelakang layar ada apa? Ada siapa?” lanjutnya dalam unggahan tersebut.
Moehammad Ali Lawyer juga menyatakan pihaknya sedang menunggu waktu yang dianggap tepat untuk menyampaikan informasi yang diklaim dapat membuat masyarakat Tanggamus memahami persoalan tersebut. Ia bahkan menyebut informasi itu berpotensi mengganggu pejabat yang berkuasa di Kabupaten Tanggamus.
“Kami hanya sedang menunggu waktu yang tepat untuk meledakan informasi, yang apabila kami sampaikan, Satu Tanggamus akan paham. Dan bukan tidak mungkin akan mengganggu pejabat-pejabat yang berkuasa di Tanggamus,” tulisnya.
Pada akhir unggahannya, ia menuliskan kalimat, “Penasaran bukan? Jus wait n see”. Namun, hingga berita ini disusun, Moehammad Ali Lawyer belum menguraikan informasi yang dimaksud maupun menjelaskan pihak-pihak yang disinggung dalam unggahannya.
Saat dikonfirmasi, Advokat Moehammad Ali membenarkan postingan tersebut, meski begitu ia tidak menjelaskan secara rinci maksud postingan tersebut.
“Benar itu postingan akun saya,” kata Moehammad Ali yang merupakan Advokat kelahiran Cukuh Balak, Tanggamus tersebut.
Diketahui sebelumnya, penanganan perkara Konten Kreator Rohadi Alcantara sebelumnya telah dijelaskan oleh Satreskrim Polres Tanggamus. Perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Subehi dan telah memasuki tahap penyidikan, bukan laporan dari pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan ahli bahasa Lampung, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta ahli pidana. Keterangan para ahli tersebut digunakan untuk mendalami perkara berdasarkan aspek bahasa, ketentuan hukum terkait ITE, dan unsur pidana yang dilaporkan.
Dibawanya Rohadi berdasarkan surat perintah membawa ke Polres Tanggamus setelah penyidik melayangkan dua kali panggilan resmi kepada Rohadi untuk dimintai keterangan. Karena yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut, polisi menerbitkan surat perintah membawa saksi. Rohadi kemudian dibawa dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang pada Rabu malam, 21 Oktober 2026.
Saat penjemputan tersebut dilakukan hingga saat ini, Rohadi masih berstatus saksi dalam perkara yang sedang ditangani. Proses penyidikan masih berjalan dan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan terhadapnya belum merupakan penetapan bahwa Rohadi bersalah. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







