Terjatuh saat Kabur dari Kejaran Polisi, Pencuri 2 Gadget di Pringsewu yang Tunarungu dan Tunawicara Patah Tulang

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:34

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

M. Asep (40), tersangka pencurian dua unit gadget milik warga Pringsewu setelah ditangkap sesampainya di Mapolsek Pringsewu Kota, Sabtu 24 Oktober 2026 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

M. Asep (40), tersangka pencurian dua unit gadget milik warga Pringsewu setelah ditangkap sesampainya di Mapolsek Pringsewu Kota, Sabtu 24 Oktober 2026 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Pelarian M Asep (40), terduga pelaku pencurian dua unit gadget milik warga Pringsewu, berakhir setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh saat dikejar polisi Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu.

Pria penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara itu mengalami patah tulang sehingga harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis sebelum diamankan petugas.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan pencurian yang disampaikan Maria Ulfa (35), warga Kelurahan Pringsewu Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Asep ditangkap di wilayah Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Ramon, Sabtu 24 Oktober 2026.

Ramon menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (10/10/2026) pagi. Sekitar pukul 06.50 WIB, korban meninggalkan rumah untuk mengantar anaknya berangkat sekolah, sementara pintu rumah dalam keadaan terkunci.

Namun, saat kembali sekitar pukul 09.25 WIB, korban mendapati pintu rumahnya sudah tidak terkunci. Setelah memeriksa barang-barang miliknya, korban mengetahui satu unit tablet Redmi Pad yang sebelumnya diletakkan di sofa ruang tamu dan satu unit handphone Redmi Note 12 yang berada di kamar tidur telah hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik tetangga untuk mencari petunjuk mengenai kejadian tersebut. Dari rekaman itu, korban mendapati dugaan adanya pencurian oleh orang tak dikenal.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp8 juta dan selanjutnya melaporkannya ke Polsek Pringsewu Kota,” jelasnya.

Ramon mengungkap, penyelidikan berhasil mengidentifikasi Asep, warga Bandar Lampung, sebagai terduga pelaku. Petugas kemudian menelusuri keberadaannya hingga terdeteksi di wilayah Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Saat hendak diamankan ketika melintas, Asep sempat melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran. Pelariannya berakhir setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh dan menyebabkan dirinya mengalami patah tulang.

“Asep kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis sebelum diamankan ke Mapolsek Pringsewu Kota,” ungkapnya.

Ramon menyebut, pihaknya menyita satu unit handphone Redmi Note 12 milik korban. Sementara itu, tablet Redmi Pad diakui Asep telah dijual melalui transaksi cash on delivery (COD) seharga Rp500 ribu.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya kendaraan, pakaian, dan helm yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Asep merupakan residivis kasus pencurian. Kepada penyidik, Asep mengaku baru bebas bersyarat pada September 2026.

Asep juga mengaku telah melakukan pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Pringsewu. Selain itu, ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan satu unit sepeda motor di wilayah Bandar Lampung.

“Modus asep melakukan aksinya dengan berkeliling menggunakan sepeda motor mencari sasaran, apabila melihat rumah yang bisa dimasuki maka dia langsung beraksi,” bebernya.

Saat ini, Asep telah ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Dalam proses penanganan perkara, polisi berkoordinasi dengan pendamping ahli tunarungu dan tunawicara untuk membantu komunikasi selama pemeriksaan terhadap Asep,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Keluarga Pelapor Tegaskan Perkara Penjemputan Konten Kreator Tanggamus Rohadi Bukan karena Kritik Pemerintah
Advokat Moehammad Ali Singgung Pejabat Tanggamus dalam Unggahan soal Penjemputan Konten Kreator Rohadi Alcantara
Kebakaran Rumah Belakang Bengkel di Pringsewu Ternyata Milik Polisi,  Motor Dinas Terbakar dan Kerugian Ditaksir Rp250 Juta
Memasuki Masa Tenang Pilkakon 2026, Polres Pringsewu Imbau Warga Hindari Provokasi dan Jaga Kerukunan
Tak Diberi Pinjam Kendaraan, Seorang Cucu Nekat Gasak Motor dan HP Milik Kakeknya di Tulang Bawang Lampung
Warga Binaan Rutan Kota Agung asal Pringsewu Meninggal di Rumah Sakit Tanggamus Derita Penyakit Kronis
Lahan 1,5 Hektar di Batu Tegi Tanggamus Terbakar, Kerugian 80 Juta
Bukan Laporan Pemerintah Maupun LSM, Polres Tanggamus Beberkan Perkara Konten Kreator Rohadi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:00

Keluarga Pelapor Tegaskan Perkara Penjemputan Konten Kreator Tanggamus Rohadi Bukan karena Kritik Pemerintah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:34

Terjatuh saat Kabur dari Kejaran Polisi, Pencuri 2 Gadget di Pringsewu yang Tunarungu dan Tunawicara Patah Tulang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:28

Advokat Moehammad Ali Singgung Pejabat Tanggamus dalam Unggahan soal Penjemputan Konten Kreator Rohadi Alcantara

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:10

Kebakaran Rumah Belakang Bengkel di Pringsewu Ternyata Milik Polisi,  Motor Dinas Terbakar dan Kerugian Ditaksir Rp250 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:42

Memasuki Masa Tenang Pilkakon 2026, Polres Pringsewu Imbau Warga Hindari Provokasi dan Jaga Kerukunan

Berita Terbaru