Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Keluarga pelapor dalam perkara hukum yang melibatkan konten kreator Rohadi Alcantara menegaskan bahwa laporan terhadap Rohadi bukan dilatarbelakangi kritik terhadap pemerintah, kepala daerah, maupun pejabat publik, melainkan dugaan pernyataan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan martabat keluarga pelapor.
Penegasan tersebut disampaikan Healry Egy, perwakilan keluarga pelapor, dalam rilis tertulis yang diterima Kantor Media Prioritastv.com Biro Kabupaten Tanggamus, Sabtu 24 Oktober 2026. Ia menyebut klarifikasi itu disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang berkembang terkait penanganan perkara Rohadi di Polres Tanggamus.
Menurut Healry, persoalan tersebut bermula dari interaksi di media sosial antara Rohadi dan Subehi selaku pelapor. Perkara kemudian berkembang menjadi dugaan pernyataan melalui konten elektronik yang dinilai menyinggung kehormatan keluarga, khususnya ibu kandung pelapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perkara saudara Rohadi bukan dilatarbelakangi oleh kritik terhadap pemerintah ataupun kepala daerah maupun pejabat publik. Perkara ini juga bukan merupakan upaya untuk membatasi kebebasan berpendapat ataupun membungkam kritikan dalam kehidupan demokrasi,” kata Healry dalam rilis tersebut.
Ia menjelaskan, laporan tersebut telah disampaikan pada April 2026. Seiring berjalannya waktu, pihak keluarga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara kepada Polres Tanggamus untuk mendapatkan kejelasan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Healry menegaskan, keluarga pelapor tetap menghormati hak masyarakat, termasuk para konten kreator, untuk menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan pemerintah, serta mengawasi jalannya pemerintahan. Menurutnya, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami ingin masyarakat tetap bisa menyampaikan kritik secara objektif. Jangan sampai muncul pembungkaman terhadap masyarakat maupun rekan-rekan konten kreator yang mengkritik kebijakan pemerintah,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi perlu dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan etika dan menghormati martabat orang lain, termasuk anggota keluarga yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan persoalan yang dibicarakan.
“Atas dasar itulah saudara Subehi selaku pelapor memilih menempuh jalur hukum. Bagi kami, langkah ini merupakan upaya untuk memperoleh kejelasan atas persoalan yang dipermasalahkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tutupnya.
Diketahui, penanganan perkara Rohadi Alcantara sebelumnya telah dijelaskan oleh Satreskrim Polres Tanggamus. Perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Subehi dan telah memasuki tahap penyidikan, bukan laporan dari pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan ahli bahasa Lampung, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta ahli pidana. Keterangan para ahli tersebut digunakan untuk mendalami perkara berdasarkan aspek bahasa, ketentuan hukum terkait ITE, dan unsur pidana yang dilaporkan.
Rohadi dibawa ke Polres Tanggamus setelah penyidik melayangkan dua kali panggilan resmi untuk meminta keterangannya. Karena yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut, polisi menerbitkan surat perintah membawa saksi. Rohadi kemudian dibawa dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang pada Rabu malam, 21 Oktober 2026.
Saat penjemputan tersebut dilakukan hingga saat ini Rohadi masih berstatus saksi dalam perkara yang sedang ditangani. Proses penyidikan masih berjalan dan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan terhadapnya belum merupakan penetapan bahwa dirinya bersalah. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







