Menu

Mode Gelap
Komplotan Curanmor Asal Semaka Curi Dua Motor di Kota Agung Tanggamus, Satu Dibekuk, Tiga Buron Ini Daftar 31 Peserta Asal Lampung yang Lolos Seleksi IPDN 2025 Usus Terburai, Kambing Mati Diduga Diserang Hewan Buas di Ngarip Ulu Belu Tanggamus, Kakon : Sudah 5 Kali Kejadian Pakai Toga di Usia Senja Bak Mahasiswa, 57 Lansia Resmi Diwisuda di Sekolah Kasih Ibu Tanggamus Satpam Predator Anak, Ancam Warga saat Dipergoki Cabuli Bocah SD, Modusnya Imingi Korban Uang Jajan Masih Gunakan Atap Asbes, Pelajar SDN 1 Rejosari Ulubelu Tanggamus Rentan Terpapar Penyakit

Jawa Barat

Polres Rejang Lebong Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan

badge-check


					Polres Rejang Lebong Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Perbesar

REJANG LEBONG, Polda Jabar– Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan. Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu kemarin Kamis (18/05) mengamankan seorang pria dewasa sebagai terduga pelaku.
Kasat Reskrim Rejang Lebong IPTU Denyfita Mochtar, S. Tr.K., M.M., didampingi Kanit Pidum Ipda Medi mengungkapkan. “Satu pelaku yang diamankan yakni isinial D (43 ) warga Desa Perbo Kecamatan Curup Utara Kab. Rejang Lebong Diamankan Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong Lantaran Pelaku ini melakukan Penganiayaan Terhadap masyarakat Desa Seguring Kec. Curup Utara Kab. Rejang Lebong.

Peristiwa Penganiayaan itu terjadi di Desa Tabarenah, Kecamatan Curup Utara, Kab. Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Penganiayaan tersebut bermula pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar jam 13.30 wib pada saat Pelapor (Korban) sedang bekerja menjemur buah Kopi kemudian pelaku yang menggunakan sepeda motor menghampiri pelapor (Korban) yang sedang berkerja dan langsung memukul korban.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Medi Azwar menambahkan, pelaku diamankan setelah mendapatkan keberadaan pelaku inisial D ( 43 ) di salah satu rumah di Desa Tabarenah, Kecamatan Curup Utara, Kab. Rejang Lebong Tim 45 Satreskrim pun langsung menuju kesana dan mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku di bawa ke Mako Polres Rejang Lebong.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 2 tahun delapan bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bersama Komunitas Ojol, Polresta Bogor Gelar Salat Gaib Bersama

29 Agustus 2025 - 17:46

Hadirkan Marching Band STTD, Pesona Nusantara Bekasi Keren 2025 Tampilkan Parade Spektakuler di Plaza Patriot Candrabhaga

26 Agustus 2025 - 18:21

Sertijab Perwira Polres Kuningan di Gedung Naskah Linggarjati, Ini Daftar Pejabat Baru

25 Agustus 2025 - 15:05

Gebyar Rangkaian HUT ke-80 Republik Indonesia di Desa Pasayangan Kuningan Bertabur Hadiah

23 Agustus 2025 - 12:52

Pemasangan Pipa PDAM di Desa Cisantana Kuningan Picu Demo Warga, Ini Sebabnya !

22 Agustus 2025 - 20:21

Trending di Jawa Barat