Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Komplotan pencuri sepeda motor asal Kecamatan Semaka beraksi di Pekon Kusa Kota Agung dengan menggondol dua unit kendaraan sekaligus.
Aksi mereka berhasil diungkap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus. Seorang pelaku berhasil dibekuk, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial AT (17) diamankan pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan ini hasil pengembangan laporan korban. Tiga pelaku lain berinisial YG, R, dan F masih buron,” kata AKP Khairul, Rabu 18 September 2025, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.
Dijelaskannya, peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Korban bernama Eka, warga Pekon Kusa, kaget saat mendapati motor Suzuki DS 200 S putih dan honda beat miliknya hilang dari garasi.
Gerbang rumah ditemukan terbuka dengan gerendel rusak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan segera melapor ke Polres Tanggamus.
Berdasarkan penyelidikan CCTV, polisi mendapati identitas pelaku utama YG, warga Semaka. Namun saat dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti motor curian di rumah YG, namun ia berhasil kabur lewat pintu belakang.
Polisi juga mengamankan AT yang kedapatan menyimpan kunci letter T diduga untuk membobol motor.
Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku menggunakan dua unit motor Honda Beat untuk melancarkan aksinya.
“YG dan R masuk ke rumah korban, sementara AT dan F menunggu di luar. Setelah berhasil membawa dua motor korban, mereka membawanya ke rumah YG,” jelasnya.
Kasat menyebut, AT ini residivis curanmor yang baru bebas dari Lapas Anak pada Juli 2025. Kini ia ditahan bersama barang bukti di Mapolres Tanggamus.
“AT dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara tiga pelaku lain masih dalam pengejaran,” tandasnya. (Herdi)








