Menu

Mode Gelap
HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025 Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas Breaking News: Warga Pringsewu Tewas Ditebas Saudara Ipar

Kriminal

Ini Motif “Udin Jebug” Tega Bunuh Pengojek di Sukabanjar Gunung Alip Tanggamus

badge-check


					Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra didampingi Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, Kasi Humas Iptu M. Yusuf dan Personelnya saat Konferensi Pers di Mapolres Tanggamus, Senin 18 September 2023. (Edi Hidayat/Media Prioritas). Perbesar

Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra didampingi Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, Kasi Humas Iptu M. Yusuf dan Personelnya saat Konferensi Pers di Mapolres Tanggamus, Senin 18 September 2023. (Edi Hidayat/Media Prioritas).

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi menyebut, tersangka Tubagus Kamaludin alias Udin Jebug tega membunuh pengojek yang dikenalnya di Pekon Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus dipicu karna sakit hati.

Kepastian motif tersebut disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra didampingi Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, Kasi Humas Iptu M. Yusuf dan sejumlah personelnya, Senin 18 September 2023.

“Untuk hasil keterangan sementara, motif tersangka dalam melakukan pembunuhan adalah karena dendam,” kata AKBP Siswara Hadi Chandra.

Dendam tersebut, lanjut Kapolres lantaran dipicu beberapa kali mengejek tersangka di muka umum.

“Jadi karena merasa malu di muka umum, maka timbulah dendam tersangka,” ujarnya.

Kapolres menegaskan, terkait kendaraan korban yang dibawa tersangka adalah atas dasar karena melarikan diri dari TKP.

“Ini adalah kendaraan korban yang dibawanya untuk melarikan diri,” tandasnya.

Pantuan di lokasi, tampak sepeda motor Honda Beat dan sepasang plat motor Nopol F 2401 JA, sebilah senjata tajam jenis garpu dan satu jaket warna merah.

Tampak juga barang bukti lain yang ditunjukan oleh Kapolres, Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kanit Resum Satreskrim yang telah dilabeli.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Edi Hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan

3 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Dwi Djunaidi Mulyono, S.E., M.I.P., saat melaksanakan tabur bunga dalam kegiatan ziarah makam di TMP Bahagia, Kota Agung Timur, Jumat 3 Oktober 2025

Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD

2 Oktober 2025 - 14:48 WIB

HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD

2 Oktober 2025 - 13:31 WIB

Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025

2 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas

2 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Pelaku bacok ipar di Pringsewu saat akibat tersinggung.
Trending di Kriminal