Ini Motif “Udin Jebug” Tega Bunuh Pengojek di Sukabanjar Gunung Alip Tanggamus

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 September 2023 - 12:24

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra didampingi Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, Kasi Humas Iptu M. Yusuf dan Personelnya saat Konferensi Pers di Mapolres Tanggamus, Senin 18 September 2023. (Edi Hidayat/Media Prioritas).

Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra didampingi Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, Kasi Humas Iptu M. Yusuf dan Personelnya saat Konferensi Pers di Mapolres Tanggamus, Senin 18 September 2023. (Edi Hidayat/Media Prioritas).

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi menyebut, tersangka Tubagus Kamaludin alias Udin Jebug tega membunuh pengojek yang dikenalnya di Pekon Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus dipicu karna sakit hati.

Kepastian motif tersebut disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra didampingi Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, Kasi Humas Iptu M. Yusuf dan sejumlah personelnya, Senin 18 September 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk hasil keterangan sementara, motif tersangka dalam melakukan pembunuhan adalah karena dendam,” kata AKBP Siswara Hadi Chandra.

Dendam tersebut, lanjut Kapolres lantaran dipicu beberapa kali mengejek tersangka di muka umum.

“Jadi karena merasa malu di muka umum, maka timbulah dendam tersangka,” ujarnya.

Kapolres menegaskan, terkait kendaraan korban yang dibawa tersangka adalah atas dasar karena melarikan diri dari TKP.

“Ini adalah kendaraan korban yang dibawanya untuk melarikan diri,” tandasnya.

Pantuan di lokasi, tampak sepeda motor Honda Beat dan sepasang plat motor Nopol F 2401 JA, sebilah senjata tajam jenis garpu dan satu jaket warna merah.

Tampak juga barang bukti lain yang ditunjukan oleh Kapolres, Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kanit Resum Satreskrim yang telah dilabeli.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Edi Hidayat)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru