Sering Melakukan Kekerasan, Seorang Pria di Sekadau Dipolisikan Istrinya

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2023 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasi Humas, IPTU Agus Junaidi menjelaskan bahwa peristiwa KDRT ini terjadi pada Minggu, 17 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasi Humas, IPTU Agus Junaidi menjelaskan bahwa peristiwa KDRT ini terjadi pada Minggu, 17 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.

Prioritastv.com, Sekadau, Kalbar – Seorang suami di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, harus menghadapi konsekuensi hukum setelah memukuli istrinya. Kejadian ini disebabkan oleh pertengkaran di antara mereka. Sang suami berinisial FP (48), saat ini sudah diamankan di Mapolres Sekadau.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasi Humas, IPTU Agus Junaidi menjelaskan bahwa peristiwa KDRT ini terjadi pada Minggu, 17 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya, suami dan istri tersebut sejak pagi pergi ke ladang untuk menanam secara gotong royong bersama warga lain, tetapi di lokasi yang berbeda. Kemudian, sekira pukul 17.00 WIB, pelaku pulang ke rumahnya terlebih dahulu. Beberapa saat kemudian, sang istri juga tiba di rumah mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika suami pulang ke rumah, ia tiba-tiba marah tanpa alasan dan memukul istrinya di bagian kepala dan punggung. Anak mereka mencoba untuk melerai, tetapi juga ditarik oleh pelaku. Setelah kejadian tersebut, korban pergi ke rumah saudaranya untuk merawat luka di pelipisnya,” jelas IPTU Agus, Kamis (21/9/2023).

Atas peristiwa tersebut, korban yang tak lain adalah sang istri berinisial YR (45), telah melaporkan kejadian ini ke Polres Sekadau. Dari pengakuan korban, sang suami memang sudah sering kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan dikenakan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata IPTU Agus. (Ar)

Berita Terkait

Safari Jum’at di Desa Seraras, Wakapolres Sekadau Sampaikan Pesan Kamtibmas
Kecelakaan Lalu Lintas di Sekadau Kembali Menelan Korban Jiwa
Polres Sekadau Konsisten Jalankan Program BAAS Untuk Turunkan Stunting
Jelang Pemilu, Kapolsek Nanga Mahap Ajak Warga Jaga Harmoni dan Toleransi
Satlantas Polres Sekadau Gencar Sosialisasikan Etika Berlalulintas kepada Pelajar
Polres Sekadau Tangkap Pelaku Video Pornografi Dengan Anak Dibawah Umur
Kasat Binmas Sampaikan Pesan Moral dan Motivasi Belajar Kepada Siswa siswi SMPN 1 Sekadau
Laka Lantas di KM 7 Jalan Sekadau Sanggau, Pengendara Motor CRF Meninggal Dunia
Berita ini 3 kali dibaca

admin

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 21:13 WIB

Safari Jum’at di Desa Seraras, Wakapolres Sekadau Sampaikan Pesan Kamtibmas

Jumat, 22 September 2023 - 20:52 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Sekadau Kembali Menelan Korban Jiwa

Jumat, 22 September 2023 - 20:02 WIB

Polres Sekadau Konsisten Jalankan Program BAAS Untuk Turunkan Stunting

Jumat, 22 September 2023 - 18:57 WIB

Jelang Pemilu, Kapolsek Nanga Mahap Ajak Warga Jaga Harmoni dan Toleransi

Jumat, 22 September 2023 - 11:29 WIB

Satlantas Polres Sekadau Gencar Sosialisasikan Etika Berlalulintas kepada Pelajar

Berita Terbaru