Polres Sekadau Tangkap Pelaku Video Pornografi Dengan Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2023 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasi Humas IPTU Agus menuturkan, kejadian ini terungkap setelah orang tua korban menerima laporan dari keluarga tentang adanya video yang menyerupai anak mereka. Dalam percakapan dengan anaknya, ternyata benar bahwa dia merupakan korban dalam video tersebut.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasi Humas IPTU Agus menuturkan, kejadian ini terungkap setelah orang tua korban menerima laporan dari keluarga tentang adanya video yang menyerupai anak mereka. Dalam percakapan dengan anaknya, ternyata benar bahwa dia merupakan korban dalam video tersebut.

Prioritastv.com, Sekadau, Kalbar – Sat Reskrim Polres Sekadau melakukan penangkapan seorang pemuda berinisial TG (21), terkait video pornografi yang melibatkan pelaku dengan seorang gadis di bawah umur. Kejadian ini menjadi viral setelah video tersebut tersebar luas.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasi Humas IPTU Agus menuturkan, kejadian ini terungkap setelah orang tua korban menerima laporan dari keluarga tentang adanya video yang menyerupai anak mereka. Dalam percakapan dengan anaknya, ternyata benar bahwa dia merupakan korban dalam video tersebut.

“Setelah ditanya lebih lanjut, korban berinisial VT (15), mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan TG pada tahun 2021. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sekadau,” ujar Kasi Humas IPTU Agus pada Kamis (21/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku dan korban, lanjut IPTU Agus, sebelumnya menjalin hubungan asmara. Menurut pengakuan pelaku, video tersebut awalnya hanya untuk konsumsi pribadi. Pelaku juga mengakui telah menyetubuhi korban.

Proses penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh personel gabungan Sat Reskrim Polres Sekadau bersama Unit Reskrim Polsek Belitang Hilir, pada Senin (18/9/2023) pukul 23.30 malam, di rumah pelaku.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan juga dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 serta pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” jelasnya.

“Ancaman tindak pidana pornografi paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Untuk ancaman UU Perlindungan Anak (Persetubuhan anak di bawah umur) paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Terkait hal ini, Kapolres Sekadau AKBP Suyono menghimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif dari penyebaran video dan konten yang melibatkan anak di bawah umur, dan segera melapor apabila mendapat informasi atau menemukan kasus serupa.

“Segera laporkan jika mendapatkan informasi kasus serupa. Kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan agar tindakan hukum dapat diambil dengan cepat dan tepat,” imbau Kapolres.

Kapolres juga berpesan kepada para orang tua agar menjaga komunikasi yang baik dengan anak-anak, dan mengajarkan mereka tentang pentingnya batasan dan keamanan dalam pergaulan supaya terhindar dari hal-hal negatif. (Ar)

Berita Terkait

Safari Jum’at di Desa Seraras, Wakapolres Sekadau Sampaikan Pesan Kamtibmas
Kecelakaan Lalu Lintas di Sekadau Kembali Menelan Korban Jiwa
Polres Sekadau Konsisten Jalankan Program BAAS Untuk Turunkan Stunting
Jelang Pemilu, Kapolsek Nanga Mahap Ajak Warga Jaga Harmoni dan Toleransi
Satlantas Polres Sekadau Gencar Sosialisasikan Etika Berlalulintas kepada Pelajar
Sering Melakukan Kekerasan, Seorang Pria di Sekadau Dipolisikan Istrinya
Kasat Binmas Sampaikan Pesan Moral dan Motivasi Belajar Kepada Siswa siswi SMPN 1 Sekadau
Laka Lantas di KM 7 Jalan Sekadau Sanggau, Pengendara Motor CRF Meninggal Dunia
Berita ini 1 kali dibaca
admin
admin

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 21:13 WIB

Safari Jum’at di Desa Seraras, Wakapolres Sekadau Sampaikan Pesan Kamtibmas

Jumat, 22 September 2023 - 20:52 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Sekadau Kembali Menelan Korban Jiwa

Jumat, 22 September 2023 - 20:02 WIB

Polres Sekadau Konsisten Jalankan Program BAAS Untuk Turunkan Stunting

Jumat, 22 September 2023 - 18:57 WIB

Jelang Pemilu, Kapolsek Nanga Mahap Ajak Warga Jaga Harmoni dan Toleransi

Jumat, 22 September 2023 - 11:29 WIB

Satlantas Polres Sekadau Gencar Sosialisasikan Etika Berlalulintas kepada Pelajar

Berita Terbaru