Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 15 Dec 2023 11:37 WIB ·

Cabuli Tetangga Yang Berumur 7 Tahun, Seorang Kakek Diringkus Polres Tulang Bawang


 Cabuli Tetangga Yang Berumur 7 Tahun, Seorang Kakek Diringkus Polres Tulang Bawang Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Seorang kakek terpaksa berurusan dengan petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena telah melakukan tindak pidana cabul terhadap seorang anak perempuan yang merupakan tetangganya.

Kakek yang diringkus tersebut berinisial MI (76), berprofesi tani, warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (13/12/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami meringkus seorang kakek yang melakukan cabul terhadap seorang anak perempuan yang berumur 7 tahun. Kakek tersebut diringkus usai dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (15/12/2023).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan petugas kami dalam kasus cabul ini berupa baju lengan pendek warna merah, celana pendek warna hijau, celana dalam warna biru, celana pendek motif loreng warna hijau, dan tikar plastik warna kombinasi biru, orange, serta hijau.

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan pelapor berinisial A (47), yang merupakan ayah kandung korban, berprofesi tani, warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan, aksi biadab yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban H (7), terjadi hari Rabu (12/07/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah pelaku yang berjarak hanya 50 meter dari rumah korban.

Mulanya saksi berinisial S (16), yang merupakan kakak kandung korban, berstatus pelajar, merasa curiga melihat pelaku mengikuti korban dari belakang, yang saat itu korban sedang berjalan kaki pulang ke rumah setelah bermain. Saksi langsung menyapa pelaku dan terlihat wajah pelaku kaget, sehingga pelaku langsung pulang ke rumahnya.

“Setelah tiba di rumah, saksi langsung bertanya kepada korban karena merasa curiga, dan korban mengatakan bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku saat sedang berada di rumah pelaku. Mendengar hal tersebut, saksi langsung menelpon bapak kandungnya yang sedang bekerja. Saat tiba di rumah, bapak kandung korban naik pitam mendengar cerita pilu yang dialami oleh korban dan langsung berangkat ke Mapolres Tulang Bawang untuk membuat laporan secara resmi,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Hengky menambahkan, setelah menerima laporan dari bapak kandung korban, petugas kami langsung bergerak cepat mengantarkan korban untuk dilakukan visum et repertum (VER) ke Rumah Sakit (RS), melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan gelar perkara.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 16 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak Rp 400 juta. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Dente Teladas Adakan Program Bermalam di Tiap Kampung, Iptu Zulian Paparkan Tujuannya

7 July 2024 - 17:52 WIB

Jaminkan Mobil Rental Demi Hutang, Pria 55 Tahun di Pringsewu Ditangkap Polisi

7 July 2024 - 14:25 WIB

Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Penembakan, Empat Senjata Diamankan

7 July 2024 - 12:51 WIB

Sambut Tahun Baru Islam, Kakon Gunung Tiga Ulu Belu Adakan Muharam Fair

7 July 2024 - 00:08 WIB

Pria 40 Tahun Tewas Tertembak Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah di Lokasi Hajatan

6 July 2024 - 23:35 WIB

Empat Orang Ditetapkan Tersangka Pungli Mobil Batu Bara di Jalinsum Lampung Utara

6 July 2024 - 18:56 WIB

Trending di Kriminal