Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi sorotan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus, terutama di Sekolah Umum Perikanan Menengah (SUPM), Lapas II B Kota Agung, dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Agung menjadi perhatian khusus KPU Tanggamus.
Pasalnya tiga tempat ini penghuninya ada yang bukan penduduk Kota Agung bahkan penduduk di luar Tanggamus, sehingga KPU Tanggamus harus mengambil langkah langkah yang harus ditempuh sesuai dengan aturan yang ada.
Membahas hal itu, KPU Tanggamus mengundang Disdukcapil, Bawaslu dan Kalapas Kelas II.B, Karutan kelas II.B dan SUPM kota Agung, Tri Partit Data (DPTB lokasi khusus Lapas, Rutan dan SUPMN Kota Agung, kemarin Jumat 12 Januari 2024.
Agenda rakoord dibuka langsung oleh Ketua KPU kabupaten Tanggamus Angga Lazuardy, dan anggota Amhani, Habibi Edy Berdiansyah dan Za’imna.serta didampingi oleh sekretaris KPU Tanggamus Firdaus Ananto, kasubag Data dan Informasi Rani Maryeni dan staff sekretariat bagian data.
Menurut keterangan Amhani selaku Kordiv Soslih KPU Tanggamus bahwa rapat koordinasi ini dalam rangka sinergitas, dan memastikan data pemilih pada lembaga tersebut.
“Diketahui bahwa, warga binaan di lokasi khusus, Rutan Kotaagung berjumlah 372 penghuni, namun yang terdata sebagai pemilih pada DPT loksus 322 pemilih,” kata Amhani kepada Media Prioritastv.com, Sabtu 13 Januari 2024.
Amhani menyebut, bahwa menurut Kepala Lapas kelas II B Kota Agung, Andi Gunawan, warga binaan di lokasi khusus terdata 388 pemilih . Namun beberapa pekan terakhir telah masuk dan bertambah nya warga binaan baru sejumlah 24 orang.
“Jadi dapat dipastikan kurang lebih 412 pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di Lapas Kota Agung pada 14 Februari 2024 mendatang, Oleh karena itu TPS khusus di lokasi khusus Lapas sebanyak dua TPS yaitu TPS 901 dan TPS 902,” kata Andi.
Sementara Data Pemilih di lokasi khusus Rutan (Rumah Tahanan) kelas II B Kotaagung yang di laporkan oleh kepala Rutan, Benny, M.S dan Prameswari selaku Kasi pengawasan tahanan bahwa jumlah warga Binaan yang akan memilih pada pemilu 2024 , dan telah terdata dalam DPT di loksus berjumlah 322 pemilih, dan telah disiapkan Tempat Pemungutan Suara sejumlah dua TPS, yaitu : TPS 901-902.
Kemudian di lokasi khusus SUPM Kota Agung Barat, telah di sampaikan perwakilan dari Sekolah tersebut, yakni Ismanto dan Lia, bahwa data Pemilih yang telah mereka laporkan sebagai DPT di loksus berjumlah 184 pemilih, meski beberapa bulan terakhir data terus bergerak, dan bertambah hingga 190 pemilih.
“Karena jumlah pemilih kurang dari 300 jiwa, maka di lokasi khusus SUPM cukup disiapkan 1 TPS saja , yaitu TPS 903,” ujarnya.
Ditempat sama, Kadiv Datin, KPU Kabupaten Tanggamus, Habibi yang menyebutkan Kepala Lapas dan Kepala Rutan dan SUPM, dalam rakoord DPTb ini menanyakan, perihal Petugas Lapas dan Rutan yang piket 24 jam bergantian, pagi, siang dan sore, sedang mereka semua bukan penduduk Kotaagung, atau bukan KTP Tanggamus, dimana mereka berhak memilih.
Menjawab itu, Habibi menjelaskan bahwa mereka akan disiapkan form A pindah memilih, baik antar desa, kecamatan, kabupaten bahkan antar provinsi.
“Konsekuensinya akan mempengaruhi jumlah surat suara yang akan mereka pilih, misalnya, pindah memilih antar provinsi, maka pemilih hanya bisa memilih presiden dan wakil presiden,” ucap Habibi.
Rakoord ini ditutup dengan penandatanganan BA serah Terima berkas DPTb atau FormA pindah memilih bagi warga Lapas, Rutan dan SUPM Kota Agung. Rakord dihadiri oleh perwakilan disdukcapil Sumaini, Nuzulia, juga dihadiri Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu Tanggamus, Najih Mustofa dan Ikhwanudin. (Herdi)