Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pengukuhan masa Jabatan Kakon di Tanggamus menjadi 8 tahun berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa sangat disyukuri oleh para Kakon.
Kepala Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung, Tuti Arifin bahwa dengan pengukuhan penambahan jabatan Kepala Pekon se Kabupaten Tanggamus diharapkan kedepan seluruh Kepala Pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus akan selalu semangat dan selalu amanah menjalankan tugasnya.
“Untuk PJ Bupati Tanggamus, saya ucapkan terimakasih yang sebesar besarnya atas pelaksanaan pengukuhan penambahan jabatan kepala pekon ini, dan menjadi semangat untuk Kakon se Kabupaten Tangggamus,” kata Tuti Aripin, Kamis 4 Juli 2024.
Ditempat yang sama Sumadi, Kakon Suka Agung, Bulok yang juga menjabat Sekertaris DPC Apdesi Tanggamus menyampaikan bahwa penambahan 8 tahun ini tidak serta merta turun dari Pemerintah Pusat akan tetapi atas perjuangan Apdesi dari Mendagri.
“Selama satu tahun lebih kita melakukan aksi di Gedung DPR dengan jerih payah dengan resiko demi kepentingan Desa alhamdullilah bisa diputuskan oleh DPR RI dan Presiden untuk perubahan Undang Undang Desa ini,” kata Sumadi.
Dikesempatan itu, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan berpesan kepada seluruh kepala pekon yang baru saja di kukuhkan perpanjangan, harus memaknai bahwa bertambah waktu untuk mengabdi dan membangun desanya masing masing.
“Semoga kedepan kabupaten tanggamus bisa semangkin maju lagi dengan bertambahnya masa jabatan pepala pekon,” tegas Heri.
Sebelumnya diberitakan, Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan mengukuhkan 293 kepala pekon sekaligus menyerahkan keputusan Bupati kepada kepala pekon se-Kabupaten Tanggamus di Gedung Islamic Centre Kota Agung Tanggamus. (Herdi)