Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Hanza alias Orok (55) warga Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu ditangkap karena menggelapkan mobil rental yang disewanya.
Orok ditangkap saat berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pringsewu Utara pada Jumat malam, 5 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 Wib.
Dia ditangkap atas dasar laporan pengaduan pemilik rental, Rian Adi Prastiyo (33) warga kelurahan Pringsewu Timur kepada polisi sehari sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan, Orok dilaporkan oleh Rian setelah menyewa mobil Toyota Avanza bernomor Polisi B 1242 UIM selama seminggu sejak 26 April 2024.
Namun Orok tak kunjung mengembalikan mobil tersebut sehingga perusahaan miliknya merugi hingga ratusan juta dan melapor ke Polsek Pringsewu Kota.
“Atas dasar laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan proses penyelidikan dan setelah cukup bukti kemudian pelaku diamankan,” kata Kompol Rohmadi, Minggu 7 Juli 2024.
Rohmadi menyebut, kendaraan Toyota Avanza milik korban juga berhasil ditemukan di wilayah bandar Lampung. Namun mobil yang disewa selama seminggu dengan tarif Rp2,1 juta tersebut dipindahtangankan oleh pelaku kepada orang lain sebagai jaminan hutang sebesar Rp185 juta.
“Kepada polisi awalnya pelaku mengaku mobil dirampas orang, namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata mobil diserahkan ke orang lain sebagai jaminan hutang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku berikut barang bukti telah ditahan di mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara, pelaku di jerat dengan pasal 372 KUHP Tentang penggelapan.
“Pelaku terancam hukuman kurungan empat tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, dalam keterangannya korban Rian mengapresiasi Polsek Pringsewu Kota yang telah berhasil menangkap pelaku penggelapan mobilnya.
“Kami sangat apresiasi langkah cepat Polsek Pringsewu Kota sehingga pelaku berhasil ditangkap,” kata Rian kepada Media Prioritastv.com. (Davit)







