Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polisi telah menetapkan oknum anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) dalam terkait penembakan di lokasi hajatan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
Pasalnya, akibat letusan tembakan itu, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar MSM saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin Dusun 1 Mataram Ilir, Seputih Surabaya, Lampung Tengah, kemarin Sabtu (06/7/24) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan senpi jenis Zoraki MOD 914-T, magazine, 4 selongsong amunisi, senpi laras panjang FNC Belgia dan magazine, tas senjata warna hijau, senpi HS + magazine, senpi Revolver Cobra, 2 magazine 2 box senpi kosong, box alat pembersih senpi, surat Garuda Shooting Club, 4 selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm dan 3 selongsong amunisi kaliber 9 mm.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta lainnya juga diketahui bahwa hubungan antara tersangka MSM dan korban Salam adalah masih bersaudara, yakni Salam yang tertembak oleh MSM, merupakan paman MSM.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan bahwa pelaku telah diamankan dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan.
“MSM sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKBP Andik saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Minggu, 7 Juli 2024, siang.
Andik Purnomo Sigit menjelaskan bahwa MSM diamankan bersama barang bukti yang didapat dari hasil olah TKP dan penggeledahan 3 rumah, diantaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Seputih Surabaya.
Lalu satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian, untuk hasil outopsi sementara terhadap korban, diketahui peluru menembus kepala bagian kiri korban diatas telinga kiri menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.
“Meski demikian hasil resmi outopsi masih menunggu dari dokter forensik,” imbuhnya.
Dari hasil gelar perkara oleh Tim Gabungan, MSM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.
Terkait perkara tersebut, Kapolres mengajak dan mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif.
“Pelaku sudah kita amankan. Kita minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian,” imbaunya.
Kapolres menyatakan, tersangka bisa bertambah setelah pendalaman pemeriksaan dan menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebu, namun ia menegaskan tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum.
“Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri,” tutupnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum dari tersangka MSM, yakni Dedi Wijaya mengatakan bahwasanya pelaku kooperatif, setelah peristiwa tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres.
“MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api, pemasokanya telah diberitahukan kepada Polisi,” tandasnya.
Peristiwa menggenaskan terjadi, seorang warga bernama Salam (40) tewas menggenaskan setelah secara tak sengaja tertembak oknum anggota DPRD Lampung Tengah inisial MSM.
Kejadian itu di sebuah acara pesta di Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tegah pada Sabtu 6 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, bermula saat MSM anggota DPRD itu menghadiri sebuah acara hajatan.
Saat acara arak-arakan disertai buang tembakan ke udara dengan senjata api, atau bisa dengan meletuskan kembang api untuk memeriahkan acara. Saat MSM mengisi peluru di pistolnya, ia menduga masih kosong ternyata masih ada peluru dan meletus mengenai korban bernama Salam. (Erwin)







