Prioritastv.com, Tulang Bawang Barat, Lampung – Pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa/Tiyuh Panumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan.
Kedua pelaku inisial JI (32) sebagai suami dan RH (30) selaku istri, itu ditangkap setelah nyaris akan di amuk massa masyarakat Penumangan setelah korbannya MS (24) melaporkan kepada keluarganya.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat H.Tosira mengatakan pelaku JI dan istrinya RH diamankan di rumah Kepala Tiyuh Panumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku JI diamankan pada Kamis, 4 Juli 2024 sekitar pukul 21.45 WIB dan istrinyan RH sekitar pukul 23.00 WIB,” kata H. Tosira, dalam keterangannya Sabtu, 6 Juli 2024.
Kasat menjelaskan, tersangka JI diduga melakukan pemerkosaan di kebun karet yang terletak diseputaran PT. HIM, bermula saat RH selaku istri JI dan korban MS sedang bekerja di kebun cabai yang terletak di Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Kamis 04 Juli 2024.
Sewaktu istirahat sekitar pukul 09.20 WIB pelaku RH mengajak korban ke warung membeli untuk es dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih merah, namun dalam perjalanan pelaku malah mengajak korban pergi ke kebun karet milik PT. HIM
Sesampai di kebun karet yang terletak diseputaran PT. HIM, sudah ada JI selaku suami RH yang sudah menunggu, JI langsung mengancam korban lalu pelaku RH turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri pelaku JI suaminya dengan mengambil handphone dan pisau jenis badik berwarna coklat.
Saat itu juga, korban ditarik oleh pelaku JI dan kedua tangan korban diikat dan dibanting ke tanah sehingga korban tergeletak, lalu mulut korban dibekap oleh pelaku RH dan diancam kembali, kemudian pelaku JI membuka baju pakaian dalam korban.
Meski korban berontak, pelaku JI menjilat buah dada korban dan menarik celana panjang dan pakaian dalam korban, setelah itu pelaku JI membuka celananya sendiri dan menggesekan kelaminnya ke kemaluan korban.
Disaat yang sama, pelaku RH istrinya memegang tangan korban sambil memvideokan korban yang sedang dicabuli oleh suaminya sendiri.
“Usai melakukan perbuatannya, pelaku RH dan korban menuju kembali ke tempat kebun cabai tempat bekerja dan pelaku RH pulang,” jelasnanya.
Kasat mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak iparnya dan bersama temannya.
“Kemudian korban melapor itu ke Polres Tulang Bawang Barat,” ungkapnya.
Ditambahkannya, berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan JI dan RH sebagai tersangka, keduanya dikenakan pasal 285 KUHPidana Juncto Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Erwin)







