Menu

Mode Gelap
 

Bandar Lampung · 5 Jul 2024 09:01 WIB ·

Curi Pembalut Demi Judi Online, Dua Kakak Beradik di Panjang Bandar Lampung Ditangkap Polisi


 Kolase foto kedua pelaku yang ditangkap polisi dan barang bukti yang berhasil diamankan saat para pelaku terakhir beraksi pada Kamis, 4 Juli 2024. Foto : Polresta Bandar Lampung. Perbesar

Kolase foto kedua pelaku yang ditangkap polisi dan barang bukti yang berhasil diamankan saat para pelaku terakhir beraksi pada Kamis, 4 Juli 2024. Foto : Polresta Bandar Lampung.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Polisi menangkap dua dari tiga kakak beradik di Bandar Lampung lantaran nekat membobol sebuah toko klontongan yang tak lain milik tetangganya sendiri. Keduanya inisial AG (34) dan EM (29), sedangkan salah satu saudaranya GB yang melarikan diri menjadi DPO.

Kedua pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan aksi terakhirnya, pada Kamis 4 Juli 2024 dini hari, di Komplek Ruko Pasar Panjang, Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung.

Kapolsek Panjang Kompol Martono mengatakan AG ditangkap saat bersembunyi di loteng ruko, sedangkan EM ditangkap di ruko tempat tinggalnya yang bersebelahan dengan ruko milik korban.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diberikan oleh security pasar, yang melihat aksi para pelaku usai diberitahu oleh sang pemilik toko.

“Aksi ketiganya sempat terpantau di CCTV toko, kemudian korban melaporkan ke security, barulah security menghubungi kami,” kata Martono dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Jumat 5 Juli 2024.

Martono menyebut, berdasarkan keterangan para pelaku, bahwa ketiga pelaku ini sudah menjalankan aksinya terhitung sejak bulan April 2024, dan dilakukannya setiap seminggu sekali.

Aksi para pelaku ini memanjat menggunakan kursi, kemudian masuk lewat atap, dengan membongkar genteng kemudian masuk ke ruang atas tempat gudang barang barang toko.

Dengan menggunakan karung, kakak beradik ini kompak memasukkan barang barang curian berupa seperti susu sachet, obat nyamuk, pampres, sandal, dan sejumlah plastik ke dalam karung yang dibawanya.

“Barang curian dimasukkan ke dalam karung, jadi ada yang nunggu di atap, ada yang masuk ke dalam,” ujarnya.

Dalam sekali beraksi, hasil penjualan barang mencapai Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta. Uangnya selain buat makan, juga digunakan main judi online.

“Hasil stok opname yang dilakukan oleh korban, kerugian barang dagangan yang ditaksir senilai Rp37 juta,” ungkapnya.

Selain kedua pelaku, polisi berhasil menyita 1 buah kursi plastik, 1 buah karung dan 150 buat pembalut.

“Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Dente Teladas Adakan Program Bermalam di Tiap Kampung, Iptu Zulian Paparkan Tujuannya

7 July 2024 - 17:52 WIB

Jaminkan Mobil Rental Demi Hutang, Pria 55 Tahun di Pringsewu Ditangkap Polisi

7 July 2024 - 14:25 WIB

Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Penembakan, Empat Senjata Diamankan

7 July 2024 - 12:51 WIB

Sambut Tahun Baru Islam, Kakon Gunung Tiga Ulu Belu Adakan Muharam Fair

7 July 2024 - 00:08 WIB

Pria 40 Tahun Tewas Tertembak Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah di Lokasi Hajatan

6 July 2024 - 23:35 WIB

Empat Orang Ditetapkan Tersangka Pungli Mobil Batu Bara di Jalinsum Lampung Utara

6 July 2024 - 18:56 WIB

Trending di Kriminal