Prioritastv.com, Bandar Lampung – Polisi menangkap dua dari tiga kakak beradik di Bandar Lampung lantaran nekat membobol sebuah toko klontongan yang tak lain milik tetangganya sendiri. Keduanya inisial AG (34) dan EM (29), sedangkan salah satu saudaranya GB yang melarikan diri menjadi DPO.
Kedua pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan aksi terakhirnya, pada Kamis 4 Juli 2024 dini hari, di Komplek Ruko Pasar Panjang, Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung.
Kapolsek Panjang Kompol Martono mengatakan AG ditangkap saat bersembunyi di loteng ruko, sedangkan EM ditangkap di ruko tempat tinggalnya yang bersebelahan dengan ruko milik korban.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diberikan oleh security pasar, yang melihat aksi para pelaku usai diberitahu oleh sang pemilik toko.
“Aksi ketiganya sempat terpantau di CCTV toko, kemudian korban melaporkan ke security, barulah security menghubungi kami,” kata Martono dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Jumat 5 Juli 2024.
Martono menyebut, berdasarkan keterangan para pelaku, bahwa ketiga pelaku ini sudah menjalankan aksinya terhitung sejak bulan April 2024, dan dilakukannya setiap seminggu sekali.
Aksi para pelaku ini memanjat menggunakan kursi, kemudian masuk lewat atap, dengan membongkar genteng kemudian masuk ke ruang atas tempat gudang barang barang toko.
Dengan menggunakan karung, kakak beradik ini kompak memasukkan barang barang curian berupa seperti susu sachet, obat nyamuk, pampres, sandal, dan sejumlah plastik ke dalam karung yang dibawanya.
“Barang curian dimasukkan ke dalam karung, jadi ada yang nunggu di atap, ada yang masuk ke dalam,” ujarnya.
Dalam sekali beraksi, hasil penjualan barang mencapai Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta. Uangnya selain buat makan, juga digunakan main judi online.
“Hasil stok opname yang dilakukan oleh korban, kerugian barang dagangan yang ditaksir senilai Rp37 juta,” ungkapnya.
Selain kedua pelaku, polisi berhasil menyita 1 buah kursi plastik, 1 buah karung dan 150 buat pembalut.
“Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)