Prioritastv.com, Lampung Tengah – Kasus perkosaan terhadap anak dibawah umur oleh ayah kandung di Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah kembali terjadi, bahkan kali ini juga melibatkan paman tiri yang sama bejatnya.
Kasus ini terungkap ketika korban inisial Bunga, remaja 15 yang menceritakan kisah pahitnya kepada salah satu guru dimana korban bersekolah, bahkan korban sudah takut pulang kerumah akibat trauma diperkosa kedua pelaku.
Awalnya korban melaporkan telah diperkosa pamannya, SG (20). Pada tanggal 5 Juli 2024 lalu, dia mengadukannya ke ayahnya, SP (45). Sang remaja berharap orangtuanya memeroses secara hukum pamannya.
Alih-alih menyeret sang paman ke kepolisian, sang ayah kandung ikut meminta jatah dengan dalih anaknya sudah rusak. Meski Bunga berusaha menolak dan meronta, tapi sang ayah memaksanya, sehingga terjadilah pemerkosaan tersebut hingga 5 kali di bulan Juli 2024.
Pihak sekolah bergerak cepat berkoordinasi denganLembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah dan meminta untuk segera menjemput korban dan melapor ke Polres Lampung Tengah.
Tidak kurang dari 1×24 jam setelah laporan tersebut, pada Kamis 25 Juli 2024, malam akhirnya kedua pelaku berhasil tangkap pihak kepolisian dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Tengah.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Sayidina Ali menjelaskan penangkapan tersangka setelah LPA bersama UPTD PPA Lamteng melaporkan kejadian pemerkosaan yang di alami oleh korban tersebut.
“Atas dasar laporan tersebut, Polres Lampung Tengah langsung bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan menangkap para pelaku,” kata Sayidina Ali, Sabtu 27 Juli 2024.
Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut, Keduanya dijerat Pasal 81 Ayat 2 Juncto 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua LPA Bersama UPTD PPA Lampung Tengah mengecam dan mengutuk keras pelaku pencabulan yang terjadi di Kecamatan Bumi Ratu Nuban beberapa waktu lalu.
“Allhamdulillah pelaku sudah ditangkap. Kedua pelaku merupakan ayah kandung dan paman tiri. Kami mengapresiasi kerja cepat Polres Lampung Tengah menangani persoalan anak,” ucapnya. (Azhari)