Menu

Mode Gelap
HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025 Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas Breaking News: Warga Pringsewu Tewas Ditebas Saudara Ipar

Kriminal

Pengedar Narkoba di Pringsewu Digrebek di Bengkel, Polisi Sita 13 Paket Sabu Siap Edar

badge-check


					Tersangka EB saat digrebek di salah satu bengkel di Sukoharjo, Pringsewu, Senin 16 September 2024. Perbesar

Tersangka EB saat digrebek di salah satu bengkel di Sukoharjo, Pringsewu, Senin 16 September 2024.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika setelah melakukan penggerebekan di sebuah bengkel di Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Penggerebekan pada Senin 16 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB itu juga berhasil mengamankan 13 paket sabu dan menangkap seorang pengedar narkotika berinisial EB alias Bakar, seorang warga setempat.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, mengatakan penangkapan itu atas informasi dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut sehingga dilakukan penyelidikan intensif.

“Ditemukan 13 plastik klip berisi sabu di dalam saku celana tersangka EB. Selain itu, petugas juga menyita sebuah handphone merk Redmi 9, satu plastik klip kosong besar dan celana hitam yang dikenakan oleh tersangka,” kata Andri dalam keterangan Rabu 18 September 2024.

Andri menyebut, bahwa EB mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. “EB Diduga kuat telah lama terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses penyidikan lebih lanjut. EB akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” tandasnya. (Davit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan

3 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Dwi Djunaidi Mulyono, S.E., M.I.P., saat melaksanakan tabur bunga dalam kegiatan ziarah makam di TMP Bahagia, Kota Agung Timur, Jumat 3 Oktober 2025

Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD

2 Oktober 2025 - 14:48 WIB

HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD

2 Oktober 2025 - 13:31 WIB

Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025

2 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas

2 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Pelaku bacok ipar di Pringsewu saat akibat tersinggung.
Trending di Kriminal