Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika setelah melakukan penggerebekan di sebuah bengkel di Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Penggerebekan pada Senin 16 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB itu juga berhasil mengamankan 13 paket sabu dan menangkap seorang pengedar narkotika berinisial EB alias Bakar, seorang warga setempat.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, mengatakan penangkapan itu atas informasi dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut sehingga dilakukan penyelidikan intensif.
“Ditemukan 13 plastik klip berisi sabu di dalam saku celana tersangka EB. Selain itu, petugas juga menyita sebuah handphone merk Redmi 9, satu plastik klip kosong besar dan celana hitam yang dikenakan oleh tersangka,” kata Andri dalam keterangan Rabu 18 September 2024.
Andri menyebut, bahwa EB mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. “EB Diduga kuat telah lama terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses penyidikan lebih lanjut. EB akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” tandasnya. (Davit)