Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dua tersangka kasus Narkoba asal Kecamatan Semaka dan Wonosobo, Tanggamus, resmi dilimpahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus ke Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Kamis, 17 Oktober 2024. Pelimpahan tahap II yang meliputi tersangka beserta barang bukti ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus pada pukul 15.00 WIB.
Kedua tersangka, Heru Wahyudi (28) asal Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka, dan Ruslan (43) asal Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, sebelumnya ditangkap pada Juni 2024. Mereka ditahan di Rutan Polres Tanggamus atas dugaan tindak pidana narkotika.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Proses ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyerahan barang bukti dan tersangka berjalan lancar dengan seluruh dokumen pendukung turut disertakan,” kata AKP Mirga Nurjuanda dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Tanggamus. AKP Mirga, juga menegaskan bahwa upaya penegakan hukum ini akan terus berlanjut untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. (Herdi)