Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap informasi palsu yang beredar di media sosial mengenai layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.
Informasi itu disampaikan paska beredarnya sebuah unggahan di Instagram dengan akun @berita_korlantaspolri yang menyebarkan informasi menyesatkan tersebut.
Selain itu, akun lain dengan nama @korlantasindo juga turut menyebarluaskan berita tidak benar terkait layanan SIM gratis.
Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Ia menyampaikan bahwa Korlantas Polri telah mengonfirmasi kebenaran informasi ini melalui akun resminya, @korlantaspolri.NTMC, yang menyatakan bahwa akun penyebar berita tersebut adalah akun palsu.
“Edaran itu hoaks. Sudah ada klarifikasi dari Korlantas Polri. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap akun-akun palsu yang menyebarkan berita bohong terkait layanan SIM gratis. Informasi itu tidak benar,” ujar Iptu Priyono dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa 4 Februari 2025.
Priyono menjelaskan bahwa meskipun saat ini perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi), layanan ini tetap dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, pemohon tetap harus menjalani serangkaian prosedur, seperti tes kesehatan, psikologi, ujian teori, dan ujian praktik di kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Adapun biaya resmi PNBP yang dikenakan untuk pembuatan dan perpanjangan SIM:
• Pembuatan SIM baru
• SIM A: Rp 120.000
• SIM C: Rp 100.000
• Perpanjangan SIM
• SIM A: Rp 80.000
• SIM C: Rp 75.000
Polres Pringsewu meminta masyarakat untuk memverifikasi informasi yang diterima sebelum mempercayainya, terutama terkait layanan publik seperti pembuatan SIM. Masyarakat bisa mengecek informasi resmi melalui akun media sosial @polrespringsewuofficial atau mendatangi langsung kantor SATPAS terdekat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya. Jika ragu, silakan cek langsung di sumber resmi Polri atau datang ke kantor SATPAS terdekat,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak memperburuk penyebaran hoaks yang bisa merugikan banyak orang.
Jika menemukan akun media sosial yang menyebarkan berita palsu, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang. (Davit)