Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Setelah melalui gelar perkara khusus yang melibatkan berbagai pihak, kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Way Kanan akhirnya dihentikan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).
Hasil dari gelar perkara khusus ini menyimpulkan bahwa kasus yang menjerat dua ABH ini resmi dihentikan. Keputusan tersebut diambil secara musyawarah dan mufakat, tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.
Hal itu seiring kesepakatan bersama antara korban, keluarga ABH, tokoh masyarakat, serta instansi terkait atas kasus yang menjerat AS (14) dan DR (14) sebagai pelaku pencurian sepeda motor pada 28 Januari 2025 dibahas secara terbuka.
Pasalnya, kedua anak tersebut diduga mencuri motor milik DS di halaman rumahnya yang berada di Kampung Way Tuba Asri, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Sebelumnya, kasus ini sempat mendapat perhatian besar dari masyarakat. Warga yang menggelar aksi unjuk rasa di Polsek Way Tuba meminta agar surat perdamaian yang telah disepakati sebelumnya dicabut dan kasus ini tetap diproses secara hukum.
Menanggapi hal tersebut, Polres Way Kanan melakukan gelar perkara khusus untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak dan hasil kesepakatan disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui konferensi pers, Selasa 4 Februari 2025 di Aula Adhi Pradana Mapolres setempat.
Kegiatan itu dihadiri Ketua I DPRD Way Kanan Adinata, perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II B Kotabumi, serta kepala kampung setempat.
Kapolres AKBP Adanan Mangopang menegaskan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat dan melakukan proses hukum yang sesuai dengan prosedur.
“Kami menghadirkan semua pihak terkait, termasuk penyidik, korban, keluarga ABH, perwakilan UPT PPA, Dinas Sosial, Bapas, serta para tokoh masyarakat,” kata AKBP Mangopang.
Ia menyebut, tjuannya adalah untuk menemukan akar permasalahan dan memastikan penyelesaian yang adil.
“Dalam pertemuan berbagai pihak menyepakati bahwa penyelesaian melalui restorative justice adalah pilihan terbaik,” tegasnya.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas II B Kotabumi, Wendy Heri Haslin, menjelaskan bahwa mekanisme ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Jika kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015, maka semua persyaratan, baik dari aspek formil maupun materil, sudah terpenuhi. Hukum anak memang berbeda dengan hukum orang dewasa. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih mengedepankan pembinaan dan edukasi harus menjadi prioritas,” kata Wendy.
UPT PPA Pemkab Way Kanan juga menyatakan dukungannya terhadap keputusan ini. “Kami melihat gelar perkara ini dilakukan secara transparan. Kami sepakat dengan hasilnya dan berharap ke depan ada sosialisasi lebih luas kepada masyarakat tentang restorative justice agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar perwakilan UPT PPA.
Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan juga menegaskan dukungan penuh terhadap keputusan yang diambil. Menurut perwakilan mereka, Utama Dewi, keputusan ini mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan bagi anak-anak.
“Dinas Sosial mendukung penuh keputusan hari ini. Kesepakatan yang telah dicapai oleh kedua belah pihak harus dihormati. Kami berharap semua pihak tetap menjaga komitmen ini agar tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Pihak korban, dalam hal ini ayah dari DS, juga menyatakan bahwa ia telah memaafkan kedua anak tersebut. “Saya menyadari bahwa memaafkan adalah hal yang mulia. Kami sepakat untuk menyelesaikan ini secara kekeluargaan,” tuturnya.
Di sisi lain, ayah dari salah satu ABH mengungkapkan permintaan maafnya kepada semua pihak.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kelalaian saya dalam mendidik anak. Mudah-mudahan kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi keluarga kami,” ucapnya dengan penuh haru.
Perwakilan masyarakat, M. Yusuf, yang sebelumnya turut dalam aksi unjuk rasa, mengakui bahwa ada miskomunikasi dalam pemahaman masyarakat tentang proses hukum yang berlaku.
“Saya menyadari bahwa penyidik dan Polsek Way Tuba telah menjalankan tugas mereka sesuai prosedur hukum. Karena korban sudah memaafkan, tidak ada alasan lagi untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan,” ujarnya.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam penerapan restorative justice bagi kasus-kasus serupa di masa depan.
Selain itu, Polres Way Kanan berjanji akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada pembinaan bagi anak-anak yang terlibat dalam perkara pidana.
Dengan berakhirnya kasus ini, diharapkan anak-anak yang terlibat dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dengan bimbingan yang lebih baik, sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang. (Erwin)