Polda Lampung Sebut Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bisa Dijerat Pidana dan Denda

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 20:53

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Polda Lampung menegaskan praktik pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat sanksi pidana kurungan penjara belasan tahun hingga denda miliar rupiah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pelaku pembakaran dapat dikenai pidana dengan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ketentuan pidana dan dendam akibat praktik pembakaran hutan dan lahan itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78 Ayat 3 UU RI Tahun 1999.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan dengan denda maksimal 5 milyar rupiah,” kata Umi, Jumat 1 Nopember 2024.

Seiring ketentuan ancaman tersebut, Umi turut mengajak masyarakat untuk tidak lagi sengaja menggunakan pola membakar hutan saat melakukan pembukaan lahan.

“Apalagi saat ini masuk puncak musim kemarau dengan angin kencang yang sangat cepat api membesar dan meluas,” ucapnya.

Oleh karenanya, ia meminta seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan dari bencana kebarakan di puncak musim kemarau ini, khususnya acapkali terjadi kawasan Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur.

“Hindari kegiatan-kegiatan yang berpotensi terjadinya kebakaran di wilayah sekitar, terlebih melakukan aktivitas tersebut dengan unsur kesengajaan,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Wabup Agus Suranto Paparkan Progres Jalan Tembus Pematang Sawa, Akses hingga Investasi dan Lapangan Kerja di Tanggamus
Green Policing, Polres Tanggamus Bersihkan Lingkungan Pura Tirtha Amerta
Dituduh Curi Getah Karet, Pria di Mesuji Lampung Tewas Dikeroyok Massa
Pakai Kalimat “Antek-Antek Bandung Bondowoso”, Usman Mursyid Harap Pejabat Tanggamus Gerak Cepat Realisasikan Janji Pembangunan
Pedagang Somay Taman Kota Tanggamus Diduga Akhiri Hidup, Ditemukan Kritis di Kontrakan Baros
Gegara “Ah Masa Sih, Iya” Pria di Lampung Barat Aniaya Tetangga hingga Todongkan Pisau
GPN Tanggamus Gelar Diskusi Publik, Soroti Kebijakan dan Tagih Janji Dua Tahun Kepemimpinan Bupati Saleh Asnawi dan Wabup Agus Suranto
Keluarga Pelapor Tegaskan Perkara Penjemputan Konten Kreator Tanggamus Rohadi Bukan karena Kritik Pemerintah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:17

Wabup Agus Suranto Paparkan Progres Jalan Tembus Pematang Sawa, Akses hingga Investasi dan Lapangan Kerja di Tanggamus

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:13

Green Policing, Polres Tanggamus Bersihkan Lingkungan Pura Tirtha Amerta

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:09

Dituduh Curi Getah Karet, Pria di Mesuji Lampung Tewas Dikeroyok Massa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:50

Pakai Kalimat “Antek-Antek Bandung Bondowoso”, Usman Mursyid Harap Pejabat Tanggamus Gerak Cepat Realisasikan Janji Pembangunan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:45

Pedagang Somay Taman Kota Tanggamus Diduga Akhiri Hidup, Ditemukan Kritis di Kontrakan Baros

Berita Terbaru