Gegara “Ah Masa Sih, Iya” Pria di Lampung Barat Aniaya Tetangga hingga Todongkan Pisau

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:37

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Lampung Barat – Gara-gara tersinggung saat pipinya dicolek ketika berbincang, seorang pria berinisial HK (47) diduga menganiaya tetangganya, Rosi Ardianto (44), hingga mengalami luka robek di kepala.

Tak hanya memukul korban berulang kali, petani asal Pekon Bedudu, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, itu juga diduga menodongkan sebilah pisau ke perut korban dan kabur usai melakukan penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, IPTU Rudy Prawira mengatakan, tersangka HK sempat buron selama beberapa pekan, namun akhirnya ditangkap di Pekon Way Semangka, Kecamatan Belalau, Lampung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka HK ditangap pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Rudy, Sabtu 24 Oktober 2026.

Rudy menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di area dapur rumah korban di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau. Saat itu, HK mendatangi rumah Rosi dan keduanya terlibat perbincangan mengenai seseorang bernama Makmun, yang dikenal sebagai bos kopi di wilayah Sekincau.

Dalam percakapan tersebut, korban bercerita baru saja melayat ke rumah Makmun. Tersangka kemudian menanggapi dengan menyebut Makmun memiliki hubungan saudara dengan seseorang bernama Ma’ruf dari Pekon Way Semangka.

Korban disebut merespons pernyataan itu dengan mengatakan, “Ah, masa iya sih.” Sambil berbicara, korban kemudian mencolek pipi tersangka menggunakan jari tangan kirinya. Tindakan yang diduga dianggap sebagai candaan itu justru membuat HK tersinggung.

Situasi kemudian memanas. HK diduga langsung memukul bagian kepala dan wajah korban berulang kali hingga menyebabkan luka robek di bagian kiri kepala Rosi. Luka tersebut mengeluarkan darah akibat pukulan yang dialaminya.

“Tak berhenti di situ, tersangka diduga mencabut sebilah pisau dan menempelkan mata pisau ke bagian perut korban. Setelah kejadian tersebut, HK meninggalkan lokasi, sementara korban melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polres Lampung Barat,” jelasnya.

Rudi menyebut, dalam pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya, lantaran tersinggung atas kalimat dan colekan korban.

“Dalam pengungkapan kasus tersebut, kami turut menyita barang bukti berupa satu helai kaus berwarna cokelat milik korban yang dikenakan saat kejadian,” ujarnya.

Saat ini HK sudah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya dijerat Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Wabup Agus Suranto Paparkan Progres Jalan Tembus Pematang Sawa, Akses hingga Investasi dan Lapangan Kerja di Tanggamus
Green Policing, Polres Tanggamus Bersihkan Lingkungan Pura Tirtha Amerta
Dituduh Curi Getah Karet, Pria di Mesuji Lampung Tewas Dikeroyok Massa
Pakai Kalimat “Antek-Antek Bandung Bondowoso”, Usman Mursyid Harap Pejabat Tanggamus Gerak Cepat Realisasikan Janji Pembangunan
Pedagang Somay Taman Kota Tanggamus Diduga Akhiri Hidup, Ditemukan Kritis di Kontrakan Baros
GPN Tanggamus Gelar Diskusi Publik, Soroti Kebijakan dan Tagih Janji Dua Tahun Kepemimpinan Bupati Saleh Asnawi dan Wabup Agus Suranto
Keluarga Pelapor Tegaskan Perkara Penjemputan Konten Kreator Tanggamus Rohadi Bukan karena Kritik Pemerintah
Terjatuh saat Kabur dari Kejaran Polisi, Pencuri 2 Gadget di Pringsewu yang Tunarungu dan Tunawicara Patah Tulang
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:17

Wabup Agus Suranto Paparkan Progres Jalan Tembus Pematang Sawa, Akses hingga Investasi dan Lapangan Kerja di Tanggamus

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:13

Green Policing, Polres Tanggamus Bersihkan Lingkungan Pura Tirtha Amerta

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:09

Dituduh Curi Getah Karet, Pria di Mesuji Lampung Tewas Dikeroyok Massa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:50

Pakai Kalimat “Antek-Antek Bandung Bondowoso”, Usman Mursyid Harap Pejabat Tanggamus Gerak Cepat Realisasikan Janji Pembangunan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:45

Pedagang Somay Taman Kota Tanggamus Diduga Akhiri Hidup, Ditemukan Kritis di Kontrakan Baros

Berita Terbaru