Menu

Mode Gelap
 

Korupsi · 2 Dec 2024 21:45 WIB ·

Mantan Kadis PU Pernah Jabat Plt. Sekda Pesisir Barat Ditahan Kejari Lambar dalam Kasus Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu


 Tersangka J saat digiring ke Sel Tahanan Kejari Lampung Barat, Senin 2 Desember 2024, malam. Perbesar

Tersangka J saat digiring ke Sel Tahanan Kejari Lampung Barat, Senin 2 Desember 2024, malam.

Prioritastv.com, Lampung Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Marang Kupang Ulu pada tahun anggaran 2022.

Kajari Lampung Barat, Zainur Rochman, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial J, yang juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) di Pesisir Barat, terlibat dalam kasus ini sebagai pengguna anggaran. Saat ini, J diketahui sudah pensiun dari pemerintahan.

“Hari ini kami menetapkan tersangka J atas dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Marang Kupang Ulu pada Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat tahun 2022. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 1,8 miliar,” kata Zainur dalam konferensi pers, Senin (2/12) malam.

Menurut Kajari, tersangka J akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 2 Desember hingga 21 Desember 2024. Penahanan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan alat bukti yang ada. Jika ditemukan tersangka baru, akan segera kami sampaikan,” tambah Zainur.

Zainur menegaskan bahwa tersangka J dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan seorang tersangka lain, SR, yang menjabat sebagai Direktur CV FAA, dalam kasus yang sama.

Penetapan J sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap SR.

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejari Lampung Barat dalam menuntaskan praktik korupsi di daerah. Proyek peningkatan jalan Marang Kupang Ulu yang seharusnya menjadi sarana penunjang pembangunan justru menjadi ladang kerugian negara.

Dengan perkembangan ini, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Pesisir Barat. (Kamto Winendra)

Artikel ini telah dibaca 694 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dokkes Polres Tulang Bawang Gelar Yankesling di Tiga Pos Operasi Lilin Krakatau 2024, Ini Tujuannya

26 December 2024 - 15:32 WIB

Tertimpa Pohon, Penumpang Motor di Way Kanan Lampung Meninggal Dunia

26 December 2024 - 14:07 WIB

Polemik Penutupan Akses Masyarakat, Akhirnya Yayasan PGRI Hibahkan Jalan untuk Warga di SMK PGRI Semaka Tanggamus

26 December 2024 - 13:37 WIB

Harlah ke-10 dan Khotmil Qur’an: Pondok Pesantren Raudlatul Qur’an Pringsewu Jadi Inspirasi Pendidikan Islami

25 December 2024 - 22:40 WIB

Ini Penyebab Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Jalur Wisata Mutun Pesawaran Lampung

25 December 2024 - 22:28 WIB

Kasubdit Wisata Dit Pam Obvit Polda Jabar Cek Pospam Purwakarta

25 December 2024 - 22:09 WIB

Trending di Jawa Barat