Menu

Mode Gelap
 

Korupsi · 2 Dec 2024 21:45 WIB ·

Mantan Kadis PU Pernah Jabat Plt. Sekda Pesisir Barat Ditahan Kejari Lambar dalam Kasus Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu


 Tersangka J saat digiring ke Sel Tahanan Kejari Lampung Barat, Senin 2 Desember 2024, malam. Perbesar

Tersangka J saat digiring ke Sel Tahanan Kejari Lampung Barat, Senin 2 Desember 2024, malam.

Prioritastv.com, Lampung Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Marang Kupang Ulu pada tahun anggaran 2022.

Kajari Lampung Barat, Zainur Rochman, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial J, yang juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) di Pesisir Barat, terlibat dalam kasus ini sebagai pengguna anggaran. Saat ini, J diketahui sudah pensiun dari pemerintahan.

“Hari ini kami menetapkan tersangka J atas dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Marang Kupang Ulu pada Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat tahun 2022. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 1,8 miliar,” kata Zainur dalam konferensi pers, Senin (2/12) malam.

Menurut Kajari, tersangka J akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 2 Desember hingga 21 Desember 2024. Penahanan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan alat bukti yang ada. Jika ditemukan tersangka baru, akan segera kami sampaikan,” tambah Zainur.

Zainur menegaskan bahwa tersangka J dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan seorang tersangka lain, SR, yang menjabat sebagai Direktur CV FAA, dalam kasus yang sama.

Penetapan J sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap SR.

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejari Lampung Barat dalam menuntaskan praktik korupsi di daerah. Proyek peningkatan jalan Marang Kupang Ulu yang seharusnya menjadi sarana penunjang pembangunan justru menjadi ladang kerugian negara.

Dengan perkembangan ini, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Pesisir Barat. (Kamto Winendra)

Artikel ini telah dibaca 752 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ledakan Bom Ikan Tewaskan Warga dan Hancurkan Rumah di Mutun Sukajaya Lempasing Pesawaran

22 April 2025 - 16:48 WIB

Update Kecelakaan Truk di Pesisir Barat : Dari Bengkulu ke Lampung Selatan, Korban Meninggal Bertambah Menjadi Tiga Orang

22 April 2025 - 16:06 WIB

Gasak Narkoba di Menggala Selatan, Polres Tulang Bawang Ringkus Laki-Laki Asal Lampung Tengah

22 April 2025 - 15:09 WIB

Ketua dan Sekjen DPC Apdesi Tanggamus Hadiri Malam Kenal Pamit Kapolres: Penuh Kesan dan Makna Mendalam

22 April 2025 - 14:24 WIB

Breakingnews : Kecelakaan Maut di Pesisir Barat, Truk Masuk Sungai Dangkal, 13 Orang Jadi Korban, 2 Meninggal Dunia

22 April 2025 - 13:45 WIB

Diiringi Suasana Duka Mendalam, Prosesi Pemakaman Ipda Panji Arjunsyah Putra Alumni Akpol 2022 di Lampung Tengah

22 April 2025 - 13:13 WIB

Trending di Lampung