Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 17 Dec 2024 11:12 WIB ·

Diduga Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lampung Selatan dan Penerbitnya Ditetapkan sebagai Tersangka


 Kolase foto saat Kabid Humas Lampung Kombes Umi Fadilah dan ilustrasi ijazah palsu. Perbesar

Kolase foto saat Kabid Humas Lampung Kombes Umi Fadilah dan ilustrasi ijazah palsu.

Prioritastv.com, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua tersangka terkait kasus penggunaan ijazah palsu dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Kedua tersangka adalah Supriyanti (50), anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dan Akhmad Sarudin (62), selaku pembuat ijazah palsu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan status tersangka tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan dan gelar perkara oleh Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

“Hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit Ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Umi, Selasa 17 Desember 2024.

Umi menjelaskan, tersangka S menggunakan ijazah dari PKBM Bougenvil yang tidak melalui prosedur resmi sesuai ketentuan sistem pendidikan nasional. Data dalam ijazah tersebut diketahui menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) milik orang lain.

Penggunaan ijazah ini untuk memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6, yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

“Dalam kasus ini, tersangka S diduga melanggar Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo. Pasal 55 KUHP,” jelasnya.

Setelah penetapan tersangka ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, Supriyanti dan Akhmad Sarudin.

“Selanjutnya, berkas perkara tahap pertama akan dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini menegaskan komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas segala bentuk kecurangan, termasuk penggunaan dokumen palsu yang bertentangan dengan hukum.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti proses hukum yang berlaku dalam semua aspek, termasuk persyaratan pencalonan pejabat publik. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halal Bihalal Pemkab Tanggamus di Masjid Islamic Center Ditunda, Ini Alasannya!

8 April 2025 - 22:38 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Kasat Binmas Polres Tulang Bawang Hadiri Panen Raya Tanaman Jagung

8 April 2025 - 22:17 WIB

Kemenag Bagun Gedung Baru Dua Lantai MIN 1 Tanggamus, Jawab Antusiasme Orang Tua Calon Murid Baru

8 April 2025 - 21:01 WIB

Diduga Terlibat Curanmor, DPO Penganiayaan di Kelumbayaan Tanggamus Ditangkap Usai Lebaran Setelah 5 Tahun Buron

8 April 2025 - 19:15 WIB

77 Hari Masa Tanam Jagung Program 1 Juta Hektare Polri Polres Tanggamus di Talang Padang

8 April 2025 - 18:06 WIB

Bupati Tanggamus Siap Tuntaskan Janji Perubahan, Beri Pesan Tegas Untuk Kontraktor saat Halal Bihahal Relawan Jalan Lurus

8 April 2025 - 14:03 WIB

Trending di Lampung