Prioritastv.com, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua tersangka terkait kasus penggunaan ijazah palsu dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Kedua tersangka adalah Supriyanti (50), anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dan Akhmad Sarudin (62), selaku pembuat ijazah palsu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan status tersangka tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan dan gelar perkara oleh Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
“Hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit Ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Umi, Selasa 17 Desember 2024.
Umi menjelaskan, tersangka S menggunakan ijazah dari PKBM Bougenvil yang tidak melalui prosedur resmi sesuai ketentuan sistem pendidikan nasional. Data dalam ijazah tersebut diketahui menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) milik orang lain.
Penggunaan ijazah ini untuk memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6, yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.
“Dalam kasus ini, tersangka S diduga melanggar Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo. Pasal 55 KUHP,” jelasnya.
Setelah penetapan tersangka ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, Supriyanti dan Akhmad Sarudin.
“Selanjutnya, berkas perkara tahap pertama akan dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini menegaskan komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas segala bentuk kecurangan, termasuk penggunaan dokumen palsu yang bertentangan dengan hukum.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti proses hukum yang berlaku dalam semua aspek, termasuk persyaratan pencalonan pejabat publik. (Erwin)