Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 21 Dec 2024 21:52 WIB ·

Rampas dan Gadaikan Motor Milik Wanita Penjaga Kafe di Gading Rejo Pringsewu, Pria Pesawaran Ditangkap Polisi


 Tersangka RP sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polsek Gading Rejo, Pringsewu, Sabtu 21 Desember 2024 | Dok. Humas Polres Pringsewu. Perbesar

Tersangka RP sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polsek Gading Rejo, Pringsewu, Sabtu 21 Desember 2024 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pria berinisial RP (24), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, ditangkap polisi atas kasus perampasan dan penggelapan sepeda motor milik seorang penjaga kafe.

Korban, Sella Rahayu (24), warga Pekon Wonodadi, Gading Rejo, melaporkan kejadian ini setelah motor Honda Beat miliknya raib.

Kapolsek Gading Rejo, Iptu Herman, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi di Terminal Gading Rejo, Pringsewu, pada Selasa, 19 Desember 2024.

Kejadian bermula ketika pelaku, yang merupakan pelanggan kafe, datang untuk minum kopi seperti biasa. Ketika kafe hendak tutup sekitar pukul 16.30 WIB, RP meminta izin meminjam sepeda motor Honda Beat dengan alasan ingin menjemput temannya.

Namun, korban menolak permintaan tersebut. Tidak terima dengan penolakan itu, pelaku memaksa dan merebut kunci kontak motor korban, lalu melarikan diri.

Korban yang mengenal pelaku sempat mencoba menghubunginya melalui telepon, tetapi pelaku terus berdalih dan tidak mengembalikan motor.

“Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setelah menunggu beberapa hari dan menyadari pelaku tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan motornya,” kata Iptu Herman, Sabtu 21 Desember 2024.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp12 juta.

Berdasarkan laporan korban, Polsek Gading Rejo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RP di rumah istrinya di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Menurut pengakuan RP, motor milik korban telah digadaikan kepada seseorang seharga Rp3,5 juta. Uang hasil gadai itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi ini karena alasan ekonomi. Ia mengatakan tidak memiliki pekerjaan tetap,” ungkap Iptu Herman.

“Saat ini, Polsek Gading Rejo masih melakukan penyelidikan untuk menemukan motor korban yang telah digadaikan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, RP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolsek Gading Rejo mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah mempercayakan kendaraan kepada orang lain, bahkan yang sudah dikenal. “Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami kejadian serupa,” tutupnya. (Samuel)

Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Police Goes To School, Berikut Lokasi dan Tujuan Utamanya

20 August 2025 - 21:13 WIB

Kelurahan Kuripan Tampilkan Kader PKK dan Posyandu dalam Karnaval Budaya HUT 80 RI, Pedagang Dapat Berkah

20 August 2025 - 21:10 WIB

SPPG Kota Batu Resmi Dilaunching, 3.500 Pelajar di Kota Agung Kembali Terima Program Makan Bergizi Gratis

20 August 2025 - 17:15 WIB

Semarak HUT ke-80 RI, Diskominfo Tanggamus Gelar Aneka Perlombaan Meriah

20 August 2025 - 16:50 WIB

Berhadiah 6 Tiket Umroh dan 5 Sepeda Motor, Tanggamus Color Run 2025 Siap Digelar

20 August 2025 - 16:23 WIB

Meriahnya HUT ke 142 Pekon Kagungan Kota Agung Timur Tanggamus Bertepatan dengan HUT ke 80 RI

20 August 2025 - 16:05 WIB

Trending di News