Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil menangkap seorang pelaku penipuan online berinisial Riza Fahalevi (33), warga Pekon Banjar Agung, Limau, Tanggamus. Riza ditangkap di rumahnya pada Senin dini hari (23/12/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku diketahui menggunakan modus mengaku sebagai pejabat kepolisian untuk melancarkan aksinya.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari Sudiyono, warga Pringsewu Selatan, yang menjadi korban penipuan pada Jumat, 13 Desember 2024.
Dalam aksinya, Riza menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengaku sebagai Bidin, seorang kenalan korban yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Pelaku meminta pinjaman uang sebesar Rp1 juta dengan alasan kesulitan memenuhi kebutuhan selama di penjara. Karena percaya, korban mentransfer uang tersebut. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali meminta uang Rp2 juta dengan alasan membantu seorang teman korban bernama Sarjono.
“Namun, korban mulai curiga dan mencoba memverifikasi informasi tersebut. Setelah mengetahui dirinya telah menjadi korban penipuan, korban melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Kompol Rohmadi, Selasa 24 Desember 2024.
Kompol Rohmadi mengungkapkan bahwa Riza ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. RF juga diketahui sering menggunakan modus serupa, mencatut nama-nama pejabat seperti Kabag Ops Polres Pringsewu, Kompol I Made Indra Wijaya.
“Pelaku menyasar berbagai kalangan, mulai dari kepala pekon, kepala dinas, hingga anggota DPRD, dengan modus meminta uang untuk alasan biaya operasional,” ujar Kompol Rohmadi.
Dalam perkara itu, Polsek Pringsewu Kota menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel, bukti transfer, rekaman percakapan, dan alat bukti lainnya. “Salah satu nomor ponsel yang digunakan Riza dalam aksinya adalah 082220000974,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RF dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Polsek Pringsewu Kota mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan online. “Segera konfirmasi informasi yang diterima dan laporkan ke polisi jika menemukan tindak kejahatan serupa,” tegas Kompol Rohmadi.
Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat tidak mudah percaya pada permintaan bantuan uang, terutama dari pihak yang tidak dikenal secara langsung. (Davit)