Bermodus Pejabat Polisi, Pria Tanggamus Pelaku Penipuan Online Via WhatsApp Dibekuk Polsek Pringsewu Kota

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RF sebelum dijebloskan ke Sel Tahanana Polsek Pringsewu Kota, Selasa 24 Desember 2024 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Tersangka RF sebelum dijebloskan ke Sel Tahanana Polsek Pringsewu Kota, Selasa 24 Desember 2024 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil menangkap seorang pelaku penipuan online berinisial Riza Fahalevi (33), warga Pekon Banjar Agung, Limau, Tanggamus. Riza ditangkap di rumahnya pada Senin dini hari (23/12/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku diketahui menggunakan modus mengaku sebagai pejabat kepolisian untuk melancarkan aksinya.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari Sudiyono, warga Pringsewu Selatan, yang menjadi korban penipuan pada Jumat, 13 Desember 2024.

Dalam aksinya, Riza menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengaku sebagai Bidin, seorang kenalan korban yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku meminta pinjaman uang sebesar Rp1 juta dengan alasan kesulitan memenuhi kebutuhan selama di penjara. Karena percaya, korban mentransfer uang tersebut. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali meminta uang Rp2 juta dengan alasan membantu seorang teman korban bernama Sarjono.

“Namun, korban mulai curiga dan mencoba memverifikasi informasi tersebut. Setelah mengetahui dirinya telah menjadi korban penipuan, korban melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Kompol Rohmadi, Selasa 24 Desember 2024.

Kompol Rohmadi mengungkapkan bahwa Riza ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. RF juga diketahui sering menggunakan modus serupa, mencatut nama-nama pejabat seperti Kabag Ops Polres Pringsewu, Kompol I Made Indra Wijaya.

“Pelaku menyasar berbagai kalangan, mulai dari kepala pekon, kepala dinas, hingga anggota DPRD, dengan modus meminta uang untuk alasan biaya operasional,” ujar Kompol Rohmadi.

Dalam perkara itu, Polsek Pringsewu Kota menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel, bukti transfer, rekaman percakapan, dan alat bukti lainnya. “Salah satu nomor ponsel yang digunakan Riza dalam aksinya adalah 082220000974,” ujarnya.

Atas perbuatannya, RF dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Polsek Pringsewu Kota mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan online. “Segera konfirmasi informasi yang diterima dan laporkan ke polisi jika menemukan tindak kejahatan serupa,” tegas Kompol Rohmadi.

Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat tidak mudah percaya pada permintaan bantuan uang, terutama dari pihak yang tidak dikenal secara langsung. (Davit)

Berita Terkait

DKPTPH Tanggamus Antisipasi Ancaman El Nino 2026, Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian
Wisuda Kedua STIT Tanggamus, Almira Fauzi Dorong Lulusan Tingkatkan IPM Daerah
Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp

Redaktur

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:08 WIB

DKPTPH Tanggamus Antisipasi Ancaman El Nino 2026, Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian

Selasa, 28 April 2026 - 10:58 WIB

Wisuda Kedua STIT Tanggamus, Almira Fauzi Dorong Lulusan Tingkatkan IPM Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Berita Terbaru