Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 23 Jan 2025 10:08 WIB ·

Meski Disembunyikan di Celana Dalam, Wanita Ini Gagal Selundupkan HP ke Lapas Kota Agung Tanggamus


 Pelaku Penyelundupan Handphone usai diamankan petugas Lapas Kota Agung, Tanggamus, Rabu 22 Januari 2025 | Dok. Lapas Kota Agung. Perbesar

Pelaku Penyelundupan Handphone usai diamankan petugas Lapas Kota Agung, Tanggamus, Rabu 22 Januari 2025 | Dok. Lapas Kota Agung.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang wanita pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung tertangkap basah mencoba menyelundupkan handphone (HP) ke dalam lapas, Rabu (22/1/2025). Berkat kejelian petugas wanita, barang terlarang tersebut berhasil digagalkan saat pemeriksaan rutin di area kunjungan.

HP jenis Android itu ditemukan oleh Hutriazka, petugas penggeledahan wanita, saat melaksanakan pemeriksaan badan. Modus yang digunakan pengunjung ini adalah dengan menyembunyikan HP di balik celana dalam yang dikenakannya.

“HP ini ditemukan saat pemeriksaan badan oleh petugas. Modusnya, pengunjung mencoba menyelundupkan barang tersebut dengan cara menyembunyikannya di balik celana dalam,” ungkap Kasi Administrasi dan Keamanan (Kamtib) Rendy Julianto, mewakili Kepala Lapas Kota Agung.

Setelah tertangkap, wanita tersebut langsung diperiksa di ruang Kasubsi Keamanan untuk dimintai keterangan. Ia mengaku membawa HP tersebut dengan alasan ingin berfoto bersama anaknya yang merupakan salah satu warga binaan. Ia juga menjelaskan bahwa ini adalah kunjungan pertamanya setelah sekian lama tidak bertemu sang anak. Namun, alasan tersebut tidak menjadi pembenaran.

Kepala Lapas Kota Agung, Andi Gunawan, menegaskan bahwa tindakan ini tetap melanggar aturan dan berpotensi membahayakan keamanan lapas.

Sebagai bentuk penegakan aturan, pihak lapas menjatuhkan sanksi larangan berkunjung selama 30 hari kepada pelaku. Sementara itu, HP yang diselundupkan disita dan dijadikan barang bukti.

“Perbuatan ini jelas tidak mendukung komitmen Lapas Kota Agung dalam memberantas Handphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar). Kami konsisten menjalankan 13 Program Akselerasi Kementerian Hukum dan HAM yang menitikberatkan pada keamanan dan ketertiban,” tegas Andi Gunawan.

Lapas Kota Agung terus berupaya meningkatkan pengawasan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang seperti handphone, narkoba, maupun barang ilegal lainnya. Semua pengunjung diwajibkan mematuhi prosedur penggeledahan sebagai langkah antisipasi.

“Kami berharap masyarakat mendukung upaya ini dengan mematuhi aturan yang ada demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” tutup Andi Gunawan.

Dengan kejadian ini, Lapas Kota Agung menegaskan kembali komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari barang terlarang dan mendukung keamanan warga binaan. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 637 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Titik Jalan di Register 39 BNS Tanggamus-Lampung Barat Telah Dicor, Kapolsek Wonosobo Turun Langsung Pantau Perbaikan

5 February 2025 - 00:32 WIB

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curat di Kampung Batu Ampar, Korban Alami Kerugian Uang Puluhan Juta

4 February 2025 - 23:41 WIB

Polres Pringsewu Tegaskan Tidak Ada Layanan SIM Gratis

4 February 2025 - 22:44 WIB

Masyarakat Tanggamus Dukung Keputusan Pemerintah Izinkan Pengecer Kembali Jual LPG 3 Kg

4 February 2025 - 21:34 WIB

Disepakati Bersama Termasuk Massa Aksi Unras, Polres Way Kanan Hentikan Kasus Curanmor Dua Anak Dibawah Umur Melalui Restorative Justice

4 February 2025 - 21:22 WIB

Mobil Warga Metro Lampung Tergelincir di Pesisir Barat, Ini Kronologinya

4 February 2025 - 20:49 WIB

Trending di Kecelakaan Lalu Lintas