Prioritastv.com, Pesawaran, Lampung – Mantan Kepala Desa Madajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran Nana Sutrisna, resmi ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran.
Keputusan ini diambil setelah Sutrisna berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan upaya penjemputan paksa oleh Kejari yang tidak membuahkan hasil.
Kepala Kejari Pesawaran, Tandy Mualim, menyatakan bahwa Sutrisna ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena sikapnya yang tidak kooperatif.
“Kami sudah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada tersangka Sutrisna, bahkan pernah mencoba melakukan penjemputan paksa. Namun, upaya tersebut gagal. Oleh karena itu, hari ini kami resmi mengeluarkan surat DPO atas nama Sutrisna,” ujar Tandy Mualim, Senin (18/2/2025).
Sebagai langkah pencarian, Kejari Pesawaran telah menyebarluaskan surat DPO di berbagai tempat umum, termasuk di Balai Desa Madajaya, agar masyarakat yang mengetahui keberadaan Sutrisna dapat segera melapor.
“Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka. Nomor kontak yang bisa dihubungi juga sudah kami cantumkan di surat edaran,” tambahnya.
Sementara itu, menanggapi beredarnya sebuah video yang diduga menunjukkan keberadaan Sutrisna di Jakarta. Kejari Pesawaran saat ini tengah menelusuri kebenaran informasi tersebut.
“Kami sedang mencari tahu apakah video tersebut benar menunjukkan keberadaan Sutrisna di Jakarta. Jika memang terbukti, kami akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan upaya penjemputan paksa,” tegas Tandy.
Dengan statusnya sebagai buronan, Nana Sutrisna kini menjadi target pencarian oleh pihak berwenang. Kejari Pesawaran mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka untuk segera melapor demi kelancaran proses hukum. (Erwin)