Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 11 Mar 2025 19:08 WIB ·

Lakukan Pemerasan dan Bawa Tiga HP Pelajar di Gubuk, Tiga Warga Wonosobo Tanggamus Ditetapkan Tersangka, Satu DPO


 Kolase foto ketiga tersangka yang akan dijebloskan ke sel tahanan dan barang bukti handphone milik korban, Selasa 11 Maret 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus. Perbesar

Kolase foto ketiga tersangka yang akan dijebloskan ke sel tahanan dan barang bukti handphone milik korban, Selasa 11 Maret 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi mengungkap kasus pemerasan yang menimpa tiga pelajar di wilayah Wonosobo, Tanggamus. Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial SH (50), NR (25), dan SR (19), seluruhnya merupakan warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Mereka ditangkap pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 00.40 WIB di kediaman masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Naspi Hazrori, warga Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat, yang merupakan orang tua salah satu korban, Denis Noval Hanip. Selain Denis, dua korban lainnya adalah Radit Ramadhani dan Faqi Rotia, yang juga mengalami pemerasan di Pekon Balak.

Berdasarkan laporan korban, kejadian terjadi saat mereka sedang berkumpul di sebuah gubuk di area perkebunan. Tiba-tiba, mereka didatangi oleh empat pria  yang langsung meminta ponsel mereka.

“Para pelaku merampas tiga unit ponsel milik korban, yaitu Realme C51, Oppo A16, dan Oppo A1K. Setelah ponsel diserahkan, mereka diminta untuk mengambilnya kembali di rumah Kepala Pekon Balak. Namun, saat tiba di sana, ponsel tersebut tidak ditemukan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,6 juta,” kata AKP Khairul Yassin dalam keterangan resminya pada Selasa, 11 Maret 2025.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga tersangka di lokasi yang berbeda.

“Ketiganya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut bersama satu orang lainnya yang masih dalam pencarian,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita dua kotak ponsel milik korban serta pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian.

Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman di masyarakat,” pungkasnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 696 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawa Motor, Gadis Mungil Buruh PT GGP Humas Jaya Lampung Tengah Dilaporkan Hilang, Ini Ciri-Cirinya !

28 April 2025 - 12:50 WIB

Hujan Deras, Tiga Titik Longsor di Kelumbayan Tanggamus, Akses Jalan Terputus

28 April 2025 - 10:42 WIB

Gempa Bermagnitudo 2,8 Guncang Tanggamus Lampung Dini Hari Tadi

28 April 2025 - 10:20 WIB

Perdana, Gubernur Lampung RMD Kunjungi Tanggamus, Teken MoU dan Groundbreaking Jalan Provinsi

28 April 2025 - 09:29 WIB

Inisiatif Cegah Genangan, Warga Gading Junti Asri Ketapang Bandung Gotong Royong Bangun Selokan Baru

27 April 2025 - 22:22 WIB

Polsek Penawartama Ungkap Kasus Curat Uang Tunai 17 Juta, Berikut Modus Operandinya

27 April 2025 - 21:17 WIB

Trending di Kriminal