Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Nelayan tradisional di Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, mengeluhkan keberadaan kapal motor Kursin yang beroperasi terlalu dekat dengan pesisir pantai Digul.
Aktivitas kapal tersebut dinilai mengganggu jalur tangkap nelayan kecil dan menyebabkan hasil tangkapan mereka menurun drastis dalam sebulan terakhir.
Menanggapi keluhan ini, Polsek Kota Agung Polres Tanggamus bersama instansi terkait menggelar mediasi di Balai Pekon Tanjung Agung, Senin 17 Februari 2025.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Pekon Tanjung Agung, Sekretaris Desa, perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), penyuluh perikanan, aparat kepolisian, personel TNI AL, serta perwakilan nelayan tradisional.
Kapolsek Kota Agung, Iptu Rudi Khisbiantoro, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada 16 Februari 2025 mengenai kapal Kursin yang menangkap ikan di luar zona tangkap yang diperbolehkan, bahkan hingga mendekati garis pantai.
“Akibatnya, nelayan tradisional mengalami kesulitan mencari ikan, yang berdampak pada kondisi ekonomi mereka,” ujar Iptu Rudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda.
Mayoritas warga Pekon Tanjung Agung bergantung pada sektor perikanan, sehingga keberadaan kapal Kursin yang tidak mematuhi aturan zona tangkap menimbulkan keresahan.
Nelayan pun meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) segera menertibkan kapal tersebut.
Mereka memberikan batas waktu satu minggu bagi pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini. Jika tidak ada tindakan, nelayan mengancam akan mengambil langkah sendiri.
Untuk mencegah konflik, Polsek Kota Agung bersama instansi terkait telah menyepakati beberapa langkah penyelesaian.
Salah satunya adalah laporan resmi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan agar segera menjadwalkan pertemuan antara nelayan dan pemilik kapal Kursin guna mencari solusi bersama.
Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menyusun aturan lebih ketat mengenai jarak dan zona tangkap kapal motor Kursin agar tidak merugikan nelayan tradisional. Kesepakatan tertulis juga akan dibuat guna memastikan aturan tersebut dijalankan.
“Situasi di lapangan masih kondusif, dan kami akan terus memantau perkembangan agar tidak terjadi konflik antara nelayan tradisional dan pemilik kapal Kursin,” ujar Iptu Rudi.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan nelayan tradisional Pekon Tanjung Agung dapat kembali melaut dengan tenang, sementara pemilik kapal Kursin dapat beroperasi sesuai aturan yang berlaku. (Herdi)