Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 9 Mar 2025 20:05 WIB ·

Miliki Pelanggan Tetap, Mucikari di Pringsewu Jajakan PSK Seharga 500 Ribu hingga 2 Juta, Segini Untungnya !


 AM tersangka Mucikari di Sukoharjo Pringsewu saat akan dijebloskan ke sel tahanan, Minggu 9 Maret 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu. Perbesar

AM tersangka Mucikari di Sukoharjo Pringsewu saat akan dijebloskan ke sel tahanan, Minggu 9 Maret 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Bisnis prostitusi terselubung di Pringsewu terbongkar setelah seorang mucikari berinisial AM (23) ditangkap oleh Polsek Sukoharjo.

AM kedapatan menjajakan dua pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif yang berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta per pelanggan. Dari setiap transaksi, AM meraup keuntungan hingga Rp300 ribu.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, dalam keterangannya pada Minggu, 9 Maret 2025, menjelaskan bahwa AM telah menjalankan bisnis ini selama setahun terakhir.

Berbeda dengan praktik prostitusi online yang marak, AM hanya menawarkan jasa PSK kepada pelanggan tetap yang sudah dikenalnya.

“AM tidak menggunakan media sosial atau aplikasi online untuk menawarkan PSK. Ia hanya mengandalkan jaringan pelanggan tetap yang sudah dipercayainya,” ujar AKP Riyadi.

Diketahui, penangkapan AM dilakukan di sebuah penginapan di Sukoharjo pada Jumat malam, 7 Maret 2025.

Saat ditangkap, polisi juga mengamankan dua PSK dan dua pria pelanggan yang tengah bertransaksi.

Setelah diinterogasi, kedua wanita itu mengaku diperintah oleh AM untuk melayani tamu.

Sementara itu, dua pria pemesan mengaku telah membayar masing-masing Rp2 juta kepada AM.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,6 juta.

Saat ini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. (Davit)

Artikel ini telah dibaca 259 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tambang Ilegal di Lampung Tengah Rusak Jalan dan Lingkungan, Bupati Ardito Segera Ambil Cek

10 March 2025 - 00:20 WIB

Balai Besar TNBBS Tanggapi Bantahan Pemda Lampung Barat Terkait Penarikan Pajak PBB di Kawasan Hutan Lindung

10 March 2025 - 00:00 WIB

Kabel Listrik Putus di Jalinbar Kota Agung Timur Sebabkan Kemacetan, Polres Tanggamus Sigap Lakukan Pengamanan

9 March 2025 - 23:00 WIB

Korban Kebakaran Pom Mini Talang Padang Meninggal Dunia, Bupati Tanggamus dan Ketua PSHT Hadiri Pemakaman

9 March 2025 - 22:32 WIB

Esok, Masyarakat Akan Aksi Moral di Kantor Balai Besar TNBBS Tanggamus, Tuntut Transparansi atas Dugaan Kasus Pencabulan

9 March 2025 - 22:00 WIB

Kurangi Anak-Anak Main Ponsel, TBM Literasi Tanggamus Buka Lapak Baca di Taman Soekarno Kota Agung saat Ramadhan

9 March 2025 - 20:37 WIB

Trending di Lampung