Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Bisnis prostitusi terselubung di Pringsewu terbongkar setelah seorang mucikari berinisial AM (23) ditangkap oleh Polsek Sukoharjo.
AM kedapatan menjajakan dua pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif yang berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta per pelanggan. Dari setiap transaksi, AM meraup keuntungan hingga Rp300 ribu.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, dalam keterangannya pada Minggu, 9 Maret 2025, menjelaskan bahwa AM telah menjalankan bisnis ini selama setahun terakhir.
Berbeda dengan praktik prostitusi online yang marak, AM hanya menawarkan jasa PSK kepada pelanggan tetap yang sudah dikenalnya.
“AM tidak menggunakan media sosial atau aplikasi online untuk menawarkan PSK. Ia hanya mengandalkan jaringan pelanggan tetap yang sudah dipercayainya,” ujar AKP Riyadi.
Diketahui, penangkapan AM dilakukan di sebuah penginapan di Sukoharjo pada Jumat malam, 7 Maret 2025.
Saat ditangkap, polisi juga mengamankan dua PSK dan dua pria pelanggan yang tengah bertransaksi.
Setelah diinterogasi, kedua wanita itu mengaku diperintah oleh AM untuk melayani tamu.
Sementara itu, dua pria pemesan mengaku telah membayar masing-masing Rp2 juta kepada AM.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,6 juta.
Saat ini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. (Davit)