Balai Besar TNBBS Tanggapi Bantahan Pemda Lampung Barat Terkait Penarikan Pajak PBB di Kawasan Hutan Lindung

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 00:00

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto kawasan TNBBS, kantor balai besar TNBBS dan Dandim 0422/LB Letkol Inf. Rinto Winjaya |

Kolase foto kawasan TNBBS, kantor balai besar TNBBS dan Dandim 0422/LB Letkol Inf. Rinto Winjaya |

Prioritastv.com, Lampung Barat – Polemik terkait penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) semakin memanas setelah ditemukannya bukti penarikan pajak di Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.

Bukti tersebut ditemukan oleh Dandim 0422/LB Letkol Inf Rinto Wijaya, S.A.P., M.I.Pol., M.Han., bersama Aktivis Masyarakat Independen GERMASI pada 9 Maret 2023.

Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas penarikan pajak tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Daman Nasir, membantah bahwa Pemda pernah menarik pajak dari kawasan TNBBS. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah berita yang tayang pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Daman Nasir menegaskan bahwa Bapenda tidak pernah menarik PBB dari kawasan TNBBS karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

“Pemerintah Daerah Lampung Barat melalui Bapenda tidak pernah menarik pajak dari area TNBBS. Terkait dengan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), memang benar berasal dari pemerintah daerah, tetapi kami tidak tahu jika objek tersebut masuk dalam kawasan TNBBS,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kecamatan dan aparat desa untuk memvalidasi masalah ini. Jika terbukti ada penarikan pajak di kawasan TNBBS, maka Pemda akan segera menghapusnya.

“Kami akan koordinasi dengan peratin (kepala desa) apakah objek pajak itu benar-benar masuk TNBBS atau tidak. Jika memang masuk, tentu akan kami hapus karena hal itu tidak diperbolehkan,” tambahnya.

Menanggapi bantahan tersebut, Dandim 0422/LB Letkol Inf Rinto Wijaya mengatakan bahwa jika benar ada penarikan pajak oleh Pemda, maka mereka seharusnya bertanggung jawab terhadap masyarakat yang telah membayar pajak.

“Kalau memang benar ada penarikan pajak, seharusnya pemerintah membantu masyarakat, bukan hanya diam tanpa tanggung jawab. Saat ini, Satgas Pelestarian Kawasan TNBBS tengah menertibkan masalah ini,” tegasnya.

Aktivis Masyarakat Independen GERMASI, Wahdi Syarif, merespons pernyataan Kepala Bapenda dengan langsung berkoordinasi dengan Balai Besar TNBBS di Tanggamus.

Waka Polhut Balai Besar TNBBS, Agus Hartono, menyatakan bahwa pihaknya pernah mengirim surat kepada Pemda Lampung Barat sebanyak dua kali pada 2021.

“Kami pernah mengirim surat ke Pemkab Lampung Barat pada 2021, dan dibalas oleh Sekretaris Daerah saat itu dengan pernyataan bahwa penarikan pajak di kawasan TNBBS akan dihentikan,” kata Wahdi mengucapkan kalimat Agus.

Menanggapi pernyataan ini, Wahdi mempertanyakan bantahan Pemda Lampung Barat.

“Ini menarik untuk diungkap ke publik. Pemda membantah dan mengaku tidak tahu soal penarikan pajak di TNBBS, padahal ada bukti di lapangan dan pernyataan dari Balai Besar TNBBS. Kok bisa? Masyarakat akhirnya jadi korban,” ungkapnya.

Wahdi menegaskan bahwa Pemda Lampung Barat harus bertanggung jawab atas masalah ini, terutama karena masyarakat telah taat membayar pajak.

“Pemda tidak boleh hanya menarik pajak, tetapi juga harus mencarikan solusi bagi masyarakat yang terdampak larangan aktivitas di kawasan hutan,” tegasnya.

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, mendukung langkah Dandim Lampung Barat dalam menjaga kelestarian hutan, tetapi menekankan perlunya solusi bagi masyarakat terdampak.

“Relokasi yang diusulkan Dandim adalah langkah yang tepat untuk menjaga lingkungan, tetapi harus tetap memperhatikan hak dan kesejahteraan masyarakat,” kata Ridwan.

Terkait bantahan Bapenda Lampung Barat, Ridwan menilai hal itu masih bisa dimaklumi. Namun, jika ditemukan bukti kuat bahwa pajak benar-benar ditarik secara ilegal, maka bisa jadi ini merupakan dugaan pungutan liar yang masuk kategori tindak pidana.

“Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, jika ada bukti kuat bahwa pajak ditarik tanpa dasar hukum, maka ada potensi pelanggaran hukum yang harus diusut,” pungkasnya. (Kamto Winendra)

Berita Terkait

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Berita Terbaru