Prioritastv.com, Pesawaran, Lampung – Aksi nekat seorang pria berinisial PYP (25), warga Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, akhirnya berakhir di tangan aparat.
Polisi berhasil menangkap PYP atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Alfamart Desa Sukajaya Lempasing.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 23 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Modus pelaku terbilang licik—ia membobol toko dengan merusak tembok bagian kamar mandi Alfamart.
Setelah masuk, pelaku sempat mencoba mendongkel brankas namun gagal.
Tak ingin pulang dengan tangan kosong, pelaku menggasak berbagai barang dagangan mulai dari rokok, susu formula, makanan bayi, pampers, obat-obatan, hingga kosmetik dan pakaian dalam.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp 57,6 juta. Kasus ini dilaporkan oleh Nurul Aisyah, karyawan toko, tak lama setelah kejadian.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu, titik terang akhirnya muncul.
Pada Kamis malam, 3 April 2025 pukul 23.00 WIB, Polisi menerima informasi keberadaan pelaku di Desa Hanau Berak.
Tanpa membuang waktu, tim langsung meluncur dan meringkus pelaku yang tengah duduk santai di depan rumah warga.
Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku telah diamankan dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajarannya.
“Ini bukti nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan, apalagi menjelang Hari Raya Idulfitri yang rawan tindak kriminal. Kami terus tingkatkan patroli dan respons terhadap laporan masyarakat,” ungkap Kapolres.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (Erwin)