Menu

Mode Gelap

Kriminal

Tak Bosan Masuk Penjara, Guru Silat di Bandar Lampung Kembali Cabuli Dua Anak Dibawah Umur di Kandang Kambing

badge-check
Editor    : Davit Segara


Tersangka MM saat digelang ke sel tahanan Polresta Bandar Lampung, Sabtu 5 April 2025 | Dok. Humas Polresta Bandar Lampung. Perbesar

Tersangka MM saat digelang ke sel tahanan Polresta Bandar Lampung, Sabtu 5 April 2025 | Dok. Humas Polresta Bandar Lampung.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Polisi meringkus MM (47), warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, usai mencabuli 2 orang perempuan yang masih dibawah umur.

Atas penangkapan itu terungkap, korban mau menuruti kemauan pelaku, lantaran diiming-imingi akan dimasukkan kedalam perguruan pencak silat.

Fakta lain diketahui, tersangka tercatat sebagai residivis dalam perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tahun 2013.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, tersangka MM ditangkap setelah orang tua korban melapor.

“Setelah proses penyelidikan, kami berhasil meringkus pelaku MM, pada Rabu (2/4/2025) malam di kediamannya,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu 5 April 2025.

Ia menjelaskan, kejadian bermula, pada Rabu (2/4/2025), sekira pukul 15.30 WIB, kedua korban dipanggil oleh pelaku MM, dengan dalih akan membuatkan kedua korban seragam pencak silat.

Setelah dipanggil, kedua korban dibawa ke kandang kambing, yang tak jauh dari rumah pelaku, kemudian alat kelamin kedua korban tersebut di raba-raba secara bergantian dengan alasan mengukur baju silat.

Mendapat perlakukan tak senonoh, kedua korban berontak dan melaporkan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.

“Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain,” jelasnya.

Kapolresta mengungkapkan, hubungan kedua korban adalah teman, dan pelaku sendiri tetangga kedua korban.

Pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena khilaf. Modusnya buju rayu dengan iming-imgin, korban akan dimasukkan ke perguruan pencak silat, dimana pelaku ini bertugas sebagai pelatihnya.

“Sementara ini korbannya masih dua orang, namun masih terus kami dalami,” kata Kombes Pol Alfret.

Dalam kasus ini, Polisi menyita 2 pasang baju dan celana milik korban, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya. (Erwin)

👁 Dibaca 10 Kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diganjar Penghargaan Kapolri, Atlet Kickboxing Tanggamus Sevi Nurul Aini Lulus Bintara Polri Tanpa Tes

17 Januari 2026 - 00:11 WIB

Satu dari Delapan Usulan Kampung Nelayan Merah Putih Terealisasi di Tanggamus

16 Januari 2026 - 23:09 WIB

Pamapta Polres Tanggamus Gelar Patroli dan Sambangi Sejumlah Poskamling

16 Januari 2026 - 13:09 WIB

Video Perlihatkan Pria Dewasa Bersama 8 Remaja di Kamar, Polisi Dalami Dugaan Kasus di Salah Satu Ponpes Tanggamus

16 Januari 2026 - 12:18 WIB

Kerugian Rp25 Juta Kecelakaan Beruntun di Depan SPBU Kota Agung Tanggamus, Ini Identitas Pengemudinya

16 Januari 2026 - 10:13 WIB

Trending di Kecelakaan Lalu Lintas