Pria di Bandar Lampung Nekat Buat Laporan Palsu Dibegal, Ini Alasannya !

- Jurnalis

Sabtu, 5 April 2025 - 13:52

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto saat tersangka ditangkap Polsek Tanjung Karang Timur dan Ilustrasi Pembegalan Palsu | Dok. Istimewa.

Kolase foto saat tersangka ditangkap Polsek Tanjung Karang Timur dan Ilustrasi Pembegalan Palsu | Dok. Istimewa.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Seorang pria berinisial MD (43), warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, harus berurusan dengan hukum setelah membuat laporan palsu terkait kasus pembegalan.

Ia mengaku sepeda motornya dirampas oleh empat orang tak dikenal, namun belakangan diketahui bahwa kejadian tersebut hanyalah rekayasa.

MD mendatangi Polsek Tanjung Karang Timur pada Jumat (4/4/2025) dan melaporkan bahwa ia menjadi korban pencurian dengan kekerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, MD mengklaim saat sedang mengendarai motor di Jalan Dr. Harun II, Kota Baru, Tanjung Karang Timur, dirinya dihentikan oleh empat pria tak dikenal yang mengendarai dua sepeda motor, lalu merampas kendaraannya dan memukul bagian perutnya.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi kejadian, pihak kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan tersebut.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan, setelah pihaknya melaksanakan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, ada kejanggalan dalam laporan yang dibuat oleh MD.

“Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya MD mengakui bahwa kejadian itu tidak pernah terjadi,” kata Kompol Kurmen, Sabtu 5 April 2025.

Ia menyebut, MD akhirnya mengaku bahwa ia sengaja membuat laporan palsu karena takut motornya ditarik oleh pihak leasing, sebab ia telah menunggak angsuran selama tiga bulan.

“Motor tersebut kemudian ia sembunyikan di rumah temannya untuk menghindari penarikan,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau, dua buah kunci kontak, satu lembar STNK, dan satu lembar Laporan Polisi bernomor: LP /B / 74 / SPKT / POLSEK TKT, tertanggal 4 April 2025.

“Pelaku saat ini kami amankan dan akan dijerat dengan Pasal 266 KUHP tentang laporan palsu dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tegas Kompol Kurmen.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu yang dapat menghambat proses hukum dan merugikan pihak lain. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru