Prioritastv.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mewajibkan setiap Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) memiliki tujuh unit usaha sebagai syarat dasar pembentukannya.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Koperasi, Ferry Joko Juliantono, dalam keterangan tertulis pada Senin, 14 April 2025.
“Tujuh unit usaha ini wajib ada di dalam ekosistem Koperasi Merah Putih. Di luar itu, koperasi bisa mengembangkan potensi desa atau kelurahan masing-masing sesuai karakter wilayah,” kata Ferry.
Adapun tujuh unit usaha yang diwajibkan meliputi:
1. Kantor koperasi,
2. Kios pengadaan sembako,
3. Unit bisnis simpan pinjam,
4. Klinik kesehatan desa/kelurahan,
5. Apotek desa/kelurahan,
6. Sistem pergudangan atau cold storage,
7. Sarana logistik.
Menurut Ferry, keberadaan unit-unit tersebut bertujuan memastikan kebutuhan dasar masyarakat desa terpenuhi melalui koperasi yang mandiri dan terorganisir.
“Ini semua sesuai dengan arahan Presiden. Koperasi desa harus memiliki struktur usaha yang kuat,” ujarnya.
Ferry juga meminta agar setiap koperasi mengajukan nama melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Penamaan harus dimulai dengan kata “Koperasi”, dilanjutkan dengan frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, dan diakhiri dengan nama desa atau kelurahan.
Jika terdapat kesamaan nama, pengurus diminta menambahkan nama kecamatan atau kabupaten/kota.
Pembentukan koperasi dilakukan melalui musyawarah desa khusus dan didampingi oleh tenaga pendamping dari Kementerian Koperasi.
“Kami bantu langsung menjelaskan ke masyarakat mengenai mekanisme pembentukannya,” tambah Ferry.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mendorong agar pemerintah pusat dan daerah memiliki satu visi dalam membentuk Kopdes secara serentak.
“Kita harapkan dalam satu–dua bulan ke depan badan hukum koperasi ini sudah terbentuk,” kata Zulkifli.
Proses legalisasi koperasi dilakukan setelah notaris mencatat hasil musyawarah dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM.
Pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Tujuannya adalah mendukung swasembada pangan dan pemerataan ekonomi melalui penguatan kelembagaan ekonomi di tingkat desa.
Prabowo juga memberikan tujuh perintah khusus kepada Menteri Koperasi, termasuk menyusun model bisnis dan skema hubungan kelembagaan antara koperasi, pemerintah desa, dan lembaga ekonomi lokal lainnya.
Presiden meminta seluruh kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk menjalankan Inpres ini secara aktif dan melaporkan hasilnya secara berkala.
Pemerintah menargetkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat dilakukan serentak pada 12 Juli 2025 mendatang. (Ubay)