Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Wajib Punya 7 Unit Usaha, Ini Jenisnya !

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan Wakil Menteri Koperasi Ferry Joko Yuliantono memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan Wakil Menteri Koperasi Ferry Joko Yuliantono memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025.

Prioritastv.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mewajibkan setiap Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) memiliki tujuh unit usaha sebagai syarat dasar pembentukannya.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Koperasi, Ferry Joko Juliantono, dalam keterangan tertulis pada Senin, 14 April 2025.

“Tujuh unit usaha ini wajib ada di dalam ekosistem Koperasi Merah Putih. Di luar itu, koperasi bisa mengembangkan potensi desa atau kelurahan masing-masing sesuai karakter wilayah,” kata Ferry.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun tujuh unit usaha yang diwajibkan meliputi:
1. Kantor koperasi,
2. Kios pengadaan sembako,
3. Unit bisnis simpan pinjam,
4. Klinik kesehatan desa/kelurahan,
5. Apotek desa/kelurahan,
6. Sistem pergudangan atau cold storage,
7. Sarana logistik.

Menurut Ferry, keberadaan unit-unit tersebut bertujuan memastikan kebutuhan dasar masyarakat desa terpenuhi melalui koperasi yang mandiri dan terorganisir.

Baca Juga :  Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 2026 Digelar Hari Ini, Ini Jadwal dan Mekanismenya

“Ini semua sesuai dengan arahan Presiden. Koperasi desa harus memiliki struktur usaha yang kuat,” ujarnya.

Ferry juga meminta agar setiap koperasi mengajukan nama melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Penamaan harus dimulai dengan kata “Koperasi”, dilanjutkan dengan frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, dan diakhiri dengan nama desa atau kelurahan.

Jika terdapat kesamaan nama, pengurus diminta menambahkan nama kecamatan atau kabupaten/kota.

Pembentukan koperasi dilakukan melalui musyawarah desa khusus dan didampingi oleh tenaga pendamping dari Kementerian Koperasi.

“Kami bantu langsung menjelaskan ke masyarakat mengenai mekanisme pembentukannya,” tambah Ferry.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mendorong agar pemerintah pusat dan daerah memiliki satu visi dalam membentuk Kopdes secara serentak.

“Kita harapkan dalam satu–dua bulan ke depan badan hukum koperasi ini sudah terbentuk,” kata Zulkifli.

Baca Juga :  Agrinas Palma Perkuat Penegakan Hukum dan Pengamanan Aset Negara, Tuhu Bangun Tegaskan Komitmen Nasional

Proses legalisasi koperasi dilakukan setelah notaris mencatat hasil musyawarah dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM.

Pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

Tujuannya adalah mendukung swasembada pangan dan pemerataan ekonomi melalui penguatan kelembagaan ekonomi di tingkat desa.

Prabowo juga memberikan tujuh perintah khusus kepada Menteri Koperasi, termasuk menyusun model bisnis dan skema hubungan kelembagaan antara koperasi, pemerintah desa, dan lembaga ekonomi lokal lainnya.

Presiden meminta seluruh kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk menjalankan Inpres ini secara aktif dan melaporkan hasilnya secara berkala.

Pemerintah menargetkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat dilakukan serentak pada 12 Juli 2025 mendatang. (Ubay)

Berita Terkait

Satgas MBG Tanggamus Tinjau Dapur MBG di Semaka, IPAL Dinilai Belum Maksimal
Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032
Dari Magelang, Ketua DPRD Metro Lampung Ria Hartini Gaungkan Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung
Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki
Baru Menjabat 6 Hari, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap KPK
Ditemukan 34 Km dari Lokasi Awal, Mayat di Pantai Muara Hati Tanggamus Ternyata Petani BNS
Breaking News: Mayat Pria Berbaju Biru Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur Tanggamus
Berita ini 5 kali dibaca

Redaktur

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:18 WIB

Satgas MBG Tanggamus Tinjau Dapur MBG di Semaka, IPAL Dinilai Belum Maksimal

Jumat, 17 April 2026 - 19:57 WIB

Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032

Jumat, 17 April 2026 - 13:43 WIB

Dari Magelang, Ketua DPRD Metro Lampung Ria Hartini Gaungkan Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 16 April 2026 - 23:16 WIB

Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung

Kamis, 16 April 2026 - 22:34 WIB

Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki

Berita Terbaru

Lampung

Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:57 WIB