Prioritastv.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama RI menggelar sidang isbat untuk menentukan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2026, Kamis (19/3/2026). Penetapan hari raya ini dilakukan berdasarkan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyatul hilal (pemantauan hilal) di berbagai wilayah Indonesia.
Sidang isbat berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, kantor Kementerian Agama di Jakarta Pusat. Tahapan sidang dimulai pukul 16.30 WIB dengan seminar posisi hilal yang terbuka untuk umum, dilanjutkan sidang tertutup setelah Maghrib sekitar pukul 18.45 WIB. Hasil penetapan 1 Syawal kemudian dijadwalkan diumumkan oleh Menteri Agama pada pukul 19.25 WIB.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa penetapan Idul Fitri dilakukan melalui musyawarah dengan mempertimbangkan data hisab dan hasil rukyat dari berbagai daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses penetapan dilakukan melalui musyawarah dengan mempertimbangkan data hisab serta hasil rukyatul hilal dari berbagai wilayah di Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, sidang isbat merupakan forum resmi pemerintah yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, ulama, pakar astronomi hingga organisasi kemasyarakatan Islam.
Hal ini bertujuan agar keputusan yang dihasilkan bersifat komprehensif dan menjadi pedoman bersama bagi umat Islam di Indonesia.
Berdasarkan data hisab Kementerian Agama, ijtimak menjelang Syawal 1447 H terjadi pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 08.23 WIB.
Saat rukyatul hilal dilakukan, posisi hilal di Indonesia diperkirakan berada di atas ufuk dengan ketinggian antara 0 derajat 54 menit hingga 3 derajat 7 menit.
“Sementara itu, sudut elongasi hilal berkisar antara 4 derajat 32 menit hingga 6 derajat 6 menit. Data tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang isbat bersama hasil pemantauan langsung di lapangan,” tegasnya.
Sidang isbat juga melibatkan berbagai pihak seperti perwakilan duta besar negara sahabat, DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BMKG, BRIN, hingga para pakar falak dari berbagai organisasi Islam. (*)








