Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 15 Apr 2025 22:08 WIB ·

Tegas! Gubernur Lampung Larang Sekolah Pungut Biaya Perpisahan


 Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Perbesar

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico.

 

Prioritastv.com, Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal secara tegas melarang sekolah-sekolah di seluruh wilayah Lampung memungut iuran dalam bentuk apapun dari orang tua atau wali murid untuk kegiatan perpisahan atau wisuda siswa. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025 yang diteken pada 10 April 2025.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Lampung serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kegiatan perpisahan atau wisuda bukan merupakan kegiatan wajib, dan jika dilaksanakan, harus dilakukan secara sederhana dengan mengedepankan nilai kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/MA/SMK dan SLB.

“Perpisahan atau wisuda dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing, memanfaatkan sarana prasarana yang ada atau gedung milik pemerintah. Tidak diperkenankan dilaksanakan di hotel atau tempat mewah lainnya,” jelas Thomas, Selasa 15 April 2025.

Lebih lanjut, Thomas menyampaikan bahwa sekolah dapat memfasilitasi dan mengarahkan kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa atau komite sekolah, dengan memberikan dukungan kepanitiaan serta penyediaan sarana prasarana yang tersedia di sekolah.

“Selain itu, sekolah juga diwajibkan mengawasi jalannya kegiatan perpisahan atau wisuda dengan berkoordinasi bersama pihak berwenang untuk mencegah pelanggaran norma atau ketertiban yang mungkin dilakukan oleh siswa,” tambahnya.

Untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri, sekolah yang tidak mematuhi kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, bagi sekolah swasta, kebijakan ini disesuaikan dengan ketentuan masing-masing penyelenggara pendidikan atau yayasan.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari orang tua murid, seperti yang disampaikan Nuraini seorang warga Tanggamus, sebab menurutnya selama ini merasa terbebani dengan biaya kegiatan perpisahan yang semakin mahal dari tahun ke tahun.

“Alhamdulillah saya sangat bersyukur, sebab sangat berat, belum adiknya study tour dan kakanya mau lulusan. Kami ucapkan terima kasih kepada bapak Gubernur Lampung dan Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,” ucap Nuraini saat di konfirmasi Media Prioritastv.com di Kota Agung. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 274 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Tanggamus Gelar Rapat Persiapan Pembentukan Koperasi Merah Putih

16 April 2025 - 08:41 WIB

Kerajaan Adat Paksi Pak Skala Brak Kepaksian Pernong Tanggamus Ucapkan Selamat atas Pelantikan AKBP Rivanda sebagai Kapolres Sumenep

15 April 2025 - 23:05 WIB

Tinggalkan Tanggamus, AKBP Rivanda Resmi Jabat Kapolres Sumenep, Disambut Pedang Pora dan Tari Muang Sangkal

15 April 2025 - 22:51 WIB

Mulai Susun Rancangan Awal RPJMD 2025–2029, Ini 5 Program Prioritas dan 5 Program Cepat Kabupaten Tanggamus !

15 April 2025 - 22:31 WIB

Dipicu Dendam Pernah Dibacok, Warga Lampung Timur Tusuk Tetangganya Sendiri Hingga Tewas

15 April 2025 - 21:16 WIB

Ini Penyebab Lain Murkanya Bupati Tanggamus di Kantor Kecamatan Kota Agung Timur

15 April 2025 - 20:52 WIB

Trending di Lampung