Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial HP (35), warga Kampung Pasiran Jaya, Tulang Bawang, ditangkap polisi usai ketahuan membeli motor hasil kejahatan dari pelaku penipuan yang sebelumnya sempat menyetubuhi korbannya.
HP dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, HP mengaku membeli sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam tanpa dokumen dari pelaku utama seharga Rp5,5 juta.
“Transaksi dilakukan di penyebrangan Kampung Cabang, Bandar Surabaya. Sekitar sepuluh hari kemudian, motor dijual lagi lewat Facebook seharga Rp6,3 juta,” ujar Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto, Selasa (3/6/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban, AA (29), warga Kampung Mataram Ilir, melapor ke polisi.
Ia sebelumnya berkenalan dengan pelaku utama berinisial WT (30) lewat akun Facebook bernama “Dewantara”.
Keduanya bertemu pada 29 April 2025 di Kampung Gayabaru VIII. Pelaku lalu membawa korban ke losmen di Kecamatan Seputih Banyak dan menyetubuhinya.
Usai itu, pelaku berpura-pura mengantar pulang, tapi kabur dengan motor korban saat berhenti di minimarket.
“WT sempat kasih korban uang Rp100 ribu untuk beli makanan, lalu kabur bawa motor,” jelas Kapolsek.
WT sebagai pelaku utama ditangkap pada Minggu (1/6) di rumahnya. Polisi juga mengamankan handphone dan sweater yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya WT dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Sementara HP dikenakan Pasal 480 KUHP sebagai penadah, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)