Menu

Mode Gelap
 

Desa · 5 Jun 2025 20:26 WIB ·

Ikut Bimtek dan Study Tiru Dapat Cashback, Belasan Kakon di Pringsewu Kembalikan Uangnya ke Kejari, Layak Diapresiasi !


 Para Kakon di Sukoharjo setelah mengembalikan cahback kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Studi Tiru aparatur desa tahun anggaran 2024, Rabu 4 Juni 2025. Perbesar

Para Kakon di Sukoharjo setelah mengembalikan cahback kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Studi Tiru aparatur desa tahun anggaran 2024, Rabu 4 Juni 2025.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Belasan kepala pekon (kakon) di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang cashback yang mereka terima dari kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Studi Tiru aparatur desa tahun anggaran 2024.

Langkah ini patut diapresiasi karena membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menyelamatkan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut.

Sebanyak Rp278 juta diserahkan langsung kepada penyidik Kejari Pringsewu pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dana ini berasal dari dua sumber, yaitu Rp28 juta dari 14 kepala pekon di Kecamatan Sukoharjo dan Rp250 juta dari penyelenggara kegiatan yakni Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN).

Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Atmadja, mewakili Kajari R Wisnu Bagus Wicaksono, menjelaskan bahwa masing-masing kepala pekon menyerahkan uang sebesar Rp2 juta.

Uang itu merupakan cashback yang diberikan setelah mereka membayar Rp13 juta untuk mengikuti kegiatan Bimtek dan Studi Tiru.

“Uang itu merupakan cashback yang mereka terima setelah pembayaran biaya Bimtek dan Studi Tiru sebesar Rp13.000.000,- per pekon kepada pihak penyelenggara,” terang Kadek.

Sementara itu, Erwin Suwondo Adiatmojo dari LPPAN menyerahkan Rp250 juta yang disebut sebagai sebagian keuntungan dari pelaksanaan Bimtek.

Seluruh uang tersebut langsung disita dan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya melalui Bank Mandiri Cabang Pringsewu, dengan pendampingan petugas bank untuk menjamin keaslian, transparansi, dan keamanan transaksi.

Dengan pengembalian terbaru ini, total dana negara yang telah diselamatkan penyidik Kejari Pringsewu dalam perkara ini mencapai Rp426 juta. Sebab, sebelumnya, pada tahap pertama, telah diserahkan sebesar Rp184 juta.

Kadek menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Ia juga mengimbau agar semua yang menerima keuntungan tidak sah dari kegiatan tersebut segera melakukan pengembalian.

“Kami juga mengimbau kepada pihak-pihak yang turut memperoleh keuntungan secara tidak sah dari kegiatan Bimtek untuk segera mengembalikan kerugian keuangan negara melalui mekanisme ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Langkah pengembalian uang ini menjadi contoh nyata tanggung jawab moral yang layak ditiru, sekaligus mendukung penegakan hukum dalam upaya memulihkan keuangan negara. (Samuel)

Artikel ini telah dibaca 265 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Momen Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polres Tulang Bawang Sembelih 15 Ekor Hewan Kurban

6 June 2025 - 19:48 WIB

Mantan Bupati Mengundurkan Diri dari Jabatan Ketua, KONI Tanggamus Seleksi Calon Ketum, Pendaftaran Dimulai 9 Juni

6 June 2025 - 14:22 WIB

Lawan Polusi Plastik! Koligan dan Ratusan Warga Bersihkan Pantai Kapuran di Hari Lingkungan Hidup

5 June 2025 - 20:56 WIB

Bupati Tanggamus Serahkan Sapi Kurban Bantuan Prabowo dan Pemkab, Total 49 Hewan Disalurkan

5 June 2025 - 20:08 WIB

Sapi Kurban Presiden RI Seberat 860 Kg asal Gisting Diserahkan di Islamic Center Kita Agung Tanggamus

5 June 2025 - 18:44 WIB

Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu Terbongkar, Wanita Asal Tanggamus Ditangkap

5 June 2025 - 17:54 WIB

Trending di Kriminal