Menu

Mode Gelap
HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025 Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas Breaking News: Warga Pringsewu Tewas Ditebas Saudara Ipar

Lampung

Meski Baru Bebas Penjara, Pria di Pringsewu Ini Kembali Edarkan Sabu Usai Ditangkap Polisi, Selipkan BB di Lubang Kusen

badge-check


					Tersangka saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Selasa 17 Juni 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu. Perbesar

Tersangka saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Selasa 17 Juni 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pria bernama Antara (46), residivis kasus narkoba, kembali ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu di kediaman tersangka di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, pada Senin pagi, 16 Juni 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Resnarkoba, AKP Candra Dinata, menjelaskan bahwa saat penggerebekan berlangsung, tersangka sempat mencoba mengelak.

Namun, upaya pelaku untuk menyembunyikan barang bukti tidak berhasil. Polisi berhasil menemukan tiga paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam lubang kusen pintu, serta peralatan hisap sabu yang ditemukan di belakang rumahnya.

“Pelaku akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia mengaku baru sekitar satu bulan kembali mengedarkan sabu, dan sebagian juga dikonsumsinya sendiri,” jelas AKP Candra pada Selasa, 17 Juni 2025.

AKP Candra menambahkan, tersangka Antara diketahui merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus serupa.

Ia mengaku nekat kembali terlibat dalam peredaran sabu lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.

Barang bukti yang ditemukan polisi diakui tersangka sebagai sisa sabu yang belum sempat dijual.

Saat ini, tersangka Antara bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga tengah melakukan pendalaman kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar lainnya.

“Atas perbuatannya, tersangka A akan dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap AKP Candra.

Lebih lanjut, AKP Candra Dinata mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan dalam jaringan narkoba hanya akan merusak masa depan dan membawa konsekuensi hukum yang berat.

“Jangan coba-coba terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya, kami minta masyarakat tidak ragu untuk melapor kepada pihak kepolisian. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memerangi narkotika,” tegasnya. (Samuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan

3 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Dwi Djunaidi Mulyono, S.E., M.I.P., saat melaksanakan tabur bunga dalam kegiatan ziarah makam di TMP Bahagia, Kota Agung Timur, Jumat 3 Oktober 2025

Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD

2 Oktober 2025 - 14:48 WIB

HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD

2 Oktober 2025 - 13:31 WIB

Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025

2 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas

2 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Pelaku bacok ipar di Pringsewu saat akibat tersinggung.
Trending di Kriminal