Meski Baru Bebas Penjara, Pria di Pringsewu Ini Kembali Edarkan Sabu Usai Ditangkap Polisi, Selipkan BB di Lubang Kusen

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:02

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Selasa 17 Juni 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Tersangka saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Selasa 17 Juni 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pria bernama Antara (46), residivis kasus narkoba, kembali ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu di kediaman tersangka di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, pada Senin pagi, 16 Juni 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Resnarkoba, AKP Candra Dinata, menjelaskan bahwa saat penggerebekan berlangsung, tersangka sempat mencoba mengelak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, upaya pelaku untuk menyembunyikan barang bukti tidak berhasil. Polisi berhasil menemukan tiga paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam lubang kusen pintu, serta peralatan hisap sabu yang ditemukan di belakang rumahnya.

“Pelaku akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia mengaku baru sekitar satu bulan kembali mengedarkan sabu, dan sebagian juga dikonsumsinya sendiri,” jelas AKP Candra pada Selasa, 17 Juni 2025.

AKP Candra menambahkan, tersangka Antara diketahui merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus serupa.

Ia mengaku nekat kembali terlibat dalam peredaran sabu lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.

Barang bukti yang ditemukan polisi diakui tersangka sebagai sisa sabu yang belum sempat dijual.

Saat ini, tersangka Antara bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga tengah melakukan pendalaman kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar lainnya.

“Atas perbuatannya, tersangka A akan dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap AKP Candra.

Lebih lanjut, AKP Candra Dinata mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan dalam jaringan narkoba hanya akan merusak masa depan dan membawa konsekuensi hukum yang berat.

“Jangan coba-coba terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya, kami minta masyarakat tidak ragu untuk melapor kepada pihak kepolisian. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memerangi narkotika,” tegasnya. (Samuel)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru