Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bulok.
Seorang pria berinisial RM (37), warga Pekon Suka Agung, ditangkap pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 28 paket kecil sabu dengan berat bruto 4,04 gram, empat butir pil ekstasi seberat bruto 1,67 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, handphone, KTP, serta uang tunai sebesar Rp365 ribu.
BACA JUGA :
Pengakuan Mengejutkan Pengedar Sabu di Bulok Tanggamus : Habis Setiap 3 Hari, Setoran Sampai 6 Juta.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda menjelaskan bahwa RM diduga kuat merupakan pengedar aktif di wilayah tersebut.
“Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial ER, yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran,” ungkapnya, Selasa 17 Juni 2025.
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di Tanggamus. (Herdi)