Pengakuan Mengejutkan Pengedar Sabu di Bulok Tanggamus : Habis Setiap 3 Hari, Setoran Sampai 6 Juta

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:42

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RM saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian, Selasa 17 Juni 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Tersangka RM saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian, Selasa 17 Juni 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Terungkap fakta mengejutkan dari pengakuan RM (37), tersangka pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Kepada petugas, ia mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama 3 bulan terakhir di wilayah Kecamatan Bulok dan sekitarnya.

Menurut RM, peredaran sabu yang ia lakukan sangat cepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap tiga hari habis. Jumlahnya tidak tentu, tapi setoran biasanya antara 4 sampai 6 juta rupiah,” ungkapnya sebelum dijebloskan ke sel tahanan.

Ia juga menjelaskan bahwa sistem transaksi dilakukan dengan metode ambil barang dulu, bayar setelah laku.

“Ambil dari ER, tiga hari baru bayar. Pasarannya sekitar Bulok dan daerah sekitar,” jelasnya.

Kini, ER yang disebut sebagai pemasok utama telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

Barang Bukti Narkoba yang berhasil disita dari tersangka RM | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Sementara RM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam 20 tahun penjara.

Pengakuan RM memperlihatkan betapa seriusnya ancaman narkoba di tengah masyarakat.

Polres Tanggamus pun menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan narkoba hingga ke akar.

Diketahui, RM warga Pekon Suka Agung, ditangkap pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 28 paket kecil sabu dengan berat bruto 4,04 gram, empat butir pil ekstasi seberat bruto 1,67 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, handphone, KTP, serta uang tunai sebesar Rp365 ribu. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru